- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
education, educational systems, government, news, public educationeducation, educational systems, government, news, public education - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 menginstruksikan pemerintah untuk membayar seluruh biaya pendidikan tingkat Sekolah Dasar bagi setiap anak di Indonesia, entah itu yang belajar di sekolah negeri atau pun swasta.
Walaupun Mahkamah Konstitusi baru-baru ini telah menetapkan bahwa negara harus menyediakan dana untuk pendidikan dasar, tetapi ternyata Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebelumnya sudah memberlakukan kebijakan gratis bagi biaya pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta.
Bambang Pramusinto, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, menyebutkan bahwa program pendidikan dasar tanpa biaya telah dijalankan oleh Pemerintah Kota Semarang mulai tahun 2022.
“Telah terdapat 132 sekolah swasta tanpa biaya, sejalan dengan proses pemantauan dan penilaian yang berlangsung, di masa depan akan dilanjutkan pengembangan ini untuk menyesuaikan putusan MK tersebut,” ungkap Bambang seperti ditulis Tribun Banyumas, Jumat (30/5/2025).
Bambang menyatakan bahwa program tersebut dirancang khusus untuk mendukung siswa-siswa yang belum tersentuh oleh Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Tiap tahun, kata Bambang lagi, Pemerintah Kota pun mengalokasikan lebih banyak dana untuk mendukung program pendidikan tanpa biaya. Hingga tahun 2025, jumlah tersebut telah meningkat menjadi sebesar Rp 27 miliar untuk keperluan sekolah Gratis.
Setiap tahun terjadi kenaikan. Yang tertinggi adalah pada tahun 2025 dengan angka sekitar Rp 27 miliar. Sementara itu di tahun lalu mencapai Rp 25 Miliar. Ini menunjukkan bahwa minat publik tetap tinggi dalam upaya mendapatkan pendidikan di sekolah swasta yangGratis,” katanya.
Karena itu, Bambang merasa tidak begitu cemas tentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa negara harus bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan dasar.
Dia juga merencanakan untuk melanjutkan keputusan MK dengan panduan teknis (Juknis) yang disusun sesuai pedoman dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Sesudah keputusan MK keluar, langkah selanjutnya adalah melalui petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kemudian terbitlah peraturan mengenai perubahan menteri. Hanya setelah adanya peraturan ini yang bisa diteruskan ke berbagai daerah dengan menyusun surat keputusan wali kota,” katanya.
Di samping itu, tambah Bambang, mereka juga berencana untuk menambah jumlah sekolah swasta yang akan digratiskan setelah melakukan evaluasi mendalam.
Selanjutnya, akan dicek terlebih dahulu apakah ada yayasan dari suatu sekolah yang secara sukarela mengajukan permohonan untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah.
“Insyallah akan ada tambahan sekolah. Kami akan melakukan pemetaan di kecamatan dan kelurahan manakah, serta apakah terdapat sekolah swasta yang mau berpartisipasi dalam program sekolah gratis,” jelasnya.
“Akan ada proposal terlebih dahulu yang harus disampaikan oleh yayasan ataupun sekolah. Setelah itu baru kami akan mengevaluasi dan memenuhinya menjadi sekolah swasta tanpa biaya,” jelasnya selanjutnya.
Bambang menyebutkan bahwa untuk bergabung dalam program tersebut, sekolah swasta perlu mengirim permohonan atau proposal resmi dari pihak sekolah itu sendiri.
Di samping itu, status ekonomi menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan untuk kriteria penerimaan pendidikan gratis.
“Sekarang pendidikannya masih gratis dan prosedurnya diatur sesuai dengan standar prosedur sekolah negeri. Yang diprioritaskan adalah siswa dari keluarga tidak mampu terlebih dahulu, lalu yang memiliki kebutuhan khusus, selanjutnya mereka yang tinggal dekat dengan sekolah. Siswa-siswa berprestasi baru akan ditambahkan setelah itu,” jelasnya.
Bambang juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyediakan alokasi dana yang serupa bagi tiap-tiap sekolah.
“Agar tak ada yang merasa cemburu,” tutup Bambang.