- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
education, educational systems, government, news, politicseducation, educational systems, government, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
BANDUNG,
– Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, mengonfirmasi bahwa implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di tingkat SMA, SMK, serta SLB negeri akan dilakukan dengan transparansi dan keadilan.
Mereka sudah mengharapkan Disdik Jawa Barat untuk merancang tindakan antisipasi supaya bisa mencegah adanya perilaku curang dalam proses pemilihan penerimaan murid baru di tahun ini.
“Kami memastikan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru secara online bersifat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Semoga dengan ini, kita bisa mencapai keadilan serta mencegah segala bentuk penyuapan, pengaturan siapa yang lolos, atau pun praktik favoritisme,” ujar Herman melalui pernyataannya, Rabu (11/6/2025).
Dia menyatakan bahwa pendaftaran tahap awal SPMB dimulai dari tanggal 10 hingga 16 Juni 2025. Proses ini bisa diikuti melalui situs web resmi spmb.jabarprov.go.id atau dengan mengunduh serta menggunakan aplikasi Sapawarga.
Di samping itu, apabila calon siswa baru ataupun orang tua menemui kesulitan dalam proses pendaftaran online, mereka dapat berkunjung langsung ke sekolah terkait.
Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah mengalokasikan beberapa petugas di masing-masing sekolah negeri untuk mendukung prosedur registrasi.
Seseorang yang saat ini tengah melaksanakan proses registrasi, apakah itu dilakukan secara online ataupun offline.
online
maupun
offline
“Jika menemui hambatan, jangan gentar atau terpancing kekhawatiran,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi tahap awal SPMB ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2025.
Selanjutnya, fase kedua untuk registrasi dan konfirmasi direncanakan berlangsung antara tanggal 24 Juni hingga 1 Juli 2025, dengan pengumuman hasilnya pada tanggal 9 Juli 2025.
Pada saat bersamaan, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyebut bahwa mereka akan mencabut status calon siswa yang terbukti melakukan kecurangan sehingga tidak bisa diterima di sekolah tujuannya.
“Kami akan mencabutnya nantinya, setelah melakukan pengecekan dan ternyata tidak cocok selama proses verifikasi, maka kita langsung mencabut,” jelasnya saat diwawancara pada hari Senin (10/6/2025).
Sanksi keras diberikan tidak hanya pada calon siswa, tetapi juga pada kepala sekolah atau petugas SPMB yang terbukti bersalah atas pelanggaran penipuan.
Purwanto menyatakan bahwa kecurangan yang seringkali terjadi selama proses pendaftaran murid baru meliputi transaksi pembelian tempat duduk hingga penarikan uang secara sembunyi-sembunyi atau disebut sebagai pungutan liar (pungli).
“Jangan mencoba untuk bertingkah sembarangan di tengah masyarakat lalu melakukan hal serupa di sekolah karena semua itu akan terlihat dalam sistem. Terdapat hukuman, Bapak Gubernur telah jelas menyatakan aturan tersebut, kepala sekolah yang bersikap tidak serius akan mendapatkan tindakan keras,” ungkapnya.