Santri Ora Aji Gus Miftah yang Ditindas Sekarang Melapor Balik: Rincian Kasusnya



Tepatnya kasus yang diduga melibatkan kekerasan fisik di Ponpes Ora Aji yang dimiliki oleh Miftah Maulana (Gus Miftah) di Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, kini telah mencapai tahap baru dalam perkembangannya.

Korban dari kasus penganiayaan yang berasal dari Pondok Pesantren Ora Aji di Kalimantan Barat dan bernama singkat KDR (23) sekarang malah mengajukan laporan kembali ke pihak polisi.

KDR dikembalikan ke ponpes yang ditangani Gus Miftah karena diduga terlibat dalam tindak pencurian.

Adi Susanto, yang merupakan kuasa hukum untuk Pondok Pesantren Ora Aji dan juga bagi para santrinya, menyatakan bahwa mereka telah secara resmi melapor terhadap KDR karena diduga melakukan tindakan pencurian.

Laporan terkait dugaan tindak pencurian itu disampaikan oleh seorang pelajar bernama awal FA di kantor Polres Metropolitan Sleman pada tanggal 10 Maret 2025.

Di dalam pelaporan tersebut, FA menyatakan telah kehilangan sebesar 700 ribu rupiah.

Dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025. Prosesnya masih berlangsung hingga kini. Berdasarkan laporan tersebut, dari informasi yang diterima oleh Polresta Sleman, pihak terkait telah dipanggil dengan cara formal namun belum juga hadir sampai saat ini,” jelas Adi, Sabtu (31/5/2025). Dilansir demikian.
TribunJogja.com.

Duduk Perkara

Insiden ini dimulai dengan kejadian vandalisme dan seringnya kasus pengambilan barang tanpa izin dalam area asrama pesantren, namun pelaku selalu berhasil menghindari deteksi.

Suatu hari, tersangka dideteksi lewat kejadian penjualan galon air minum dari bisnis yayasan yang dijalankan oleh KDR.

Singkatnya, KDR yang baru bergabung dengan pesantren kira-kira 8 bulan lalu mengaku telah menjual galon air tanpa izin dari pengelola sekitar 6 hari terakhir.

Pernyataan KDR itu kemudian tersebar di kalangan peserta didik.

Para santri lalu berdiskusi, apakah tindakan pencurian yang telah terjadi di asrama pesantren akhir-akhir ini juga merupakan ulah dari KDR.

Adi mencatat bahwa KDR sudah mengaku melakukan pencurian yang berlangsung di dalam kamarnya sendiri.

Tindakan pencurian yang terjadi sangat beragam, dengan sebagian pelajar mengalami hilang uang dari jumlahRp 50ribu sampai Rp700ribu.

Dengan pernyataan dari KDR itu, para pelajar memberikan respons secara tidak terencana.

“Spontanitas tindakan timbul dengan maksud untuk memperlihatkan bahwa upaya ini sebenarnya cenderung menuju pada kasih sayang semata. Sang santri malahan melakukan pencurian. Jadi apa yang berlangsung hanyalah seperti perilaku biasanya, ‘kowe kok ngono’ (berpura-pura menjadi penjahat). Framing yang ada diluar menggambarkan hal sebagai penyiksaan ekstrem padahal itu tak pernah terjadi,” ungkap Adi.

KDR kemudian menglaporkan kejadian tersebut sebagai dugaan kasus pemukulan yang dilanggar hukum.

Akhirnya proses hukum dimulai dan kepolisian sudah mengidentifikasi 13 siswa pondok pesantren Ora Aji sebagai tersangka dalam kasus perundungan.

Menurut Adi, hubungan antara penyebab dan dampak dari kasus tersebut sangat terkait dengan dugaan pencurian.

Karena itu, mereka membantu para santri yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan tersebut untuk mengajukan laporan kembali terhadap KDR kepada kepolisian.

“Pelapor hanya satu orang. Namun, seluruh korban (yang diyakini telah mengalami kerugian finansial) tampil sebagai saksi dalam kasus ini. Dari keteranga para saksi dapat diketahui jumlah kerugiannya masing-masing. Hanya empat orang saja yang sudah diinterogasi sampai saat ini. Sedangkan total dari daftar tersebut mencakup tujuh hingga delapan individu, tepatnya saya tidak ingat,” jelasnya.

Mediasi Gagal

Kepala Kepolisian Resort Kota Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo sudah mengonfirmasi bahwa sejumlah terdakwa dalam kasus pemukulan telah menyeret kembali KDR kepada pihak berwajib karena diduga adanya tindakan pencurian oleh pelapor.

“Sebab empat tersangka tersebut dulunya telah mengambil barang milik korban, laporan tentang tindak pencurian pun diajukan, dan kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Edy.

Edy menyebutkan bahwa laporan tentang dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di Ponpes Ora Aji diajukan pada tanggal 18 Februari 2025 kemarin.

Setelah mendapatkan laporannya, petugas polisi mengecek para saksi dan mengkoleksi bukti terkait tuduhan pemukulan.

Kemudian, polisi mengungkapkan adanya 13 siswa dari pesantren Gus Miftah yang dicurigai telah melancarkan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Diketahui ada 13 tersangka dalam kasus ini. Namun, sebelumnya pihak korban telah mengajukan permintaan mediasi lewat penasehat hukum mereka karena terdapat beberapa pelaku yang masih di bawah umur,” jelas Edy, seperti dilaporkan.
TribunJogja.com
.

Walau begitu, upaya mediasi berujung pada kegagalan sebab permintaan ganti rugi dari pihak keluarga korban mustahil terpenuhi oleh sang santri. Padahal, si santri ini datang dari latar belakang keluarga kurang mampu dan bahkan pendidikan di pesantren tersebut bersifat cuma-cuma.


Beberapa bagian dari artikel ini sudah pernah ditampilkan di TribunJogja.com denganjudul tersebut.
Tolak Dugaan Kekerasan, Santri Pondok Pesantren Ora Aji Gus Miftah Laporkan Balik Kasus Pencurian


(/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *