RUU Konsumen di Diskusikan, Penyelesaian Sengketa Secara Online Jadi Kemungkinan

RUU Konsumen di Diskusikan, Penyelesaian Sengketa Secara Online Jadi Kemungkinan


lowongankerja.asia.CO.ID – JAKARTA.

Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa pihaknya akan meluncurkan sebuah platform pelaporan konsumen daring yang disebut Resolusi Perselisihan Secara Daring (ODR). Kebijakan tersebut direncanakan untuk diimplementasikan dalam tahun ini.

Mogo Simatupang dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa sistem ODR tersebut akan diatur dalam Undang-Undang tentang Konsumen yang kini sedang dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Tujuannya adalah untuk mencakup hal ini dalam Rancangan Undang-Undang mendatang. Pasalnya, UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini belum mengatur tentang ODR atau cara menyelesaiakan perselisihan konsumen secara daring,” jelas Moga ketika ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 24 April.

Selanjutnya, Moga menyebutkan bahwa sistem ODR masih dalam proses integrasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digitals (Komdigi).

Mereka berharap dengan adanya sistem terbaru ini dapat membantu pelanggan untuk menyampaikan keluhan mereka dari rumah dengan lebih mudah. Hal ini penting karena sebagian besar penduduk di wilayah tersebut perlu menanggung biaya apabila ingin membuat laporan secara langsung sesuai ketentuan yang ada.

“Yang dimaksud adalah konsumen dari platform e-commerce, karena ada banyak konsumen tersebar di daerah-daerah terpencil. Jika mereka melaporkan masalah kepada pemerintah kabupaten, provinsi, atau bahkan ke Jakarta, akan memerlukan biaya tambahan. Namun jika mereka dapat mengajukannya secara online, maka keluhan bisa disampaikan dengan mudah,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menjelaskan bahwa salah satu alasan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah untuk mempersiapkan diri terhadap dampak dari keputusan tariff yang diimplementasikan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

“Kondisi perekonomian dunia sedang kurang stabil. Hal ini disebabkan oleh perselisihan perdagangan dan tarif yang dipicu oleh keputusan dari Donald Trump, yang pastinya memberikan dampak terhadap ekonomi negara kita sendiri serta para konsumennya,” ujar Nurdin saat menghadiri Raperid Komisi VI bersama Departemen Perdagangan di komplek Senayan, pada hari Kamis tanggal 24 April.

Di samping itu, Nurdin menyadari bahwa isu perlindungan konsumen di negeri ini semakin memperlihatkan kompleksitasnya sejalan dengan kemajuan teknologi.

Saat ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dinilai masih belum mampu menyesuaikan dengan perubahan tersebut, terutama pada bidang perdagangan elektronik atau e-commerce yang semakin berkembang pesat di tanah air.

Dia menilai UU yang sudah berumur 25 tahun ini kurang adaptif dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Begitu pula dengan peraturan terkait sanksi yang belum tegas, serta aturan lainnya.

“Keterampilannya dalam mengatasi masalah masyarakat terutama yang berkaitan dengan keluhan konsumen di bidang e-commerce mulai menurun,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI bertujuan untuk menyusun Undang-Undang Baru tentang Pelindungan Konsumen agar dapat membela masyarakat dari beragam ancaman terkait produk dan layanan yang bisa menimbulkan bahaya di masa mendatang.

Sebaliknya, mereka mengungkapkan bahwa rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Konsumen sudah ditetapkan sebagai usulan UU dari DPR dalam daftar prolegnas prioritas untuk tahun 2025.

Saat ini, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah mendirikan kelompok tugas khusus untuk merumuskan rancangan naskah akademis Undang-Undang tentang Pelindungan Konsumen. Poin-poin yang perlu disempurnakan akan dijelajahi secara lebih terperinci dalam pertemuan kelompok tugas segera datang.

“Semoga dapat segera diselesaikan sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tutupnya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *