- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
employees, government, government regulations, news, work and payemployees, government, government regulations, news, work and pay - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
15
https://lowongankerja.asia
– Info mengenai nominal gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini jadi topik yang kerap dicari setiap pergantian bulan.
Pasalnya terdapat kenaikan nominal dari pemerintah yang telah diumumkan berlaku sepanjang tahun 2025, termasuk pada bulan Mei mendatang.
Adapun, kenaikan gaji dikabarkan akan berlaku untuk semua golongan, termasuk para PNS Tenaga Guru.
Ketetapan kenaikan gaji saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan mengenai jumlah upah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap tingkatan yang ada, seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, mencakup kenaikan gaji sebanyak 8% untuk tiap-tiap kelompok golongan yaitu I, II, III, dan IV terhadap dasarnya masing-masing.
Setelah menerima kenaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, upah minimum bagi Pegawai Negeri Sipil mencapai Rp1.685.700, sedangkan yang tertinggi adalah Rp6.373.200.
Apa tentang upah para guru PNS tersebut?
Range Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil Guru
Menurut statusnya sebagai pegawai negeri sipil, besaran gaji guru PNS pun merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Oleh karena itu, jumlah upah guru PNS sepenuhnya setara dengan pendapatan bulanan pegawai negeri sipil lainnya. Tak terdapat perbedaan sedikit pun.
Upah dasar tertinggi untuk guru PNS adalah sekitar Rp6.373.200 setiap bulannya, sementara upah dasar terendah bagi para guru PNS mencapai Rp1.685.700 tiap bulan.
Berikut adalah detail penuh tentang besaran upah dasar untuk guru PNS dari tingkat Golongan I hingga IV:
Gaji Karyawan Tetap Golongan I untuk Guru PNS:
– Kelompok Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– Kelompok Ic:Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– Kelompok Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk Guru Tingkat II:
– Kelompok IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– Kelompok IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– Kelompok IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– Kelompok Kedua:Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk Guru Tingkat Golongan III:
– Kelompok IIIa:Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji Pegawai Negeri Sipil Guru Tingkat IV
– Kelompok IVa:Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– Kelompok IVb:Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– Kelompok IVc:Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– Kelompok IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– Kelompok IVe:Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Di samping para guru PNS yang masih bertugas, apakah ada kebijakan mengenai kenaikan gaji untuk mereka yang telah memasuki masa pensiun dan tak lagi beraktivitas di tempat kerja? Apakah terdapat kenaikan upah bagi kelompok tersebut pada tahun ini?
Ketentuan Gaji Pensiunan 2025
Berita tentang kenaikan gaji pensiunan PNS sebanyak 16 persen mendapat berbagai tanggapan dari publik, mulai dari dukungan hingga penolakan.
Sebab peningkatan upah para pensiunannya sebanyak 16% itu terbilang tinggi mengingat usaha penghematan yang sedang dicanangkan oleh pemerintah saat ini.
Namun, PT Taspen telah memperjelas informasi tentang kenaikan gaji pensiunan PNS itu.
PT Taspen menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat data resmi tentang peningkatan upah para penerima pensiun PNS itu.
“Masih belum ada berita resmi tentang kenaikan upah. Harap bersabar dan tunggu pengumuman resmi dari akun media sosial TASPEN. Terima kasih,” demikian penjelasan PT Taspen.
Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada informasi mengenai peningkatan gaji para pensiunan PNS untuk tahun 2025 yang telah diumumkan oleh pemerintah.
Berapakah pendapatan para pensiunan PNS untuk tahun ini yang bakal diterima pada bulan Mei nanti?
Di bulan Mei, gaji para pensiunan PNS akan dicairkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Pensiunan PNS Golongan I:
– Kelompok Ia:Rp1.748.100 – Rp1.962.200
– Kelompok Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
– Kelompok Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Kelompok Id:Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
– Kelompok IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
– Kelompok IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
– Kelompok IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– Kelompok IId:Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III:
– Kelompok IIIa:Rp1.748.100 – Rp3.558.800
– Kelompok IIIb:Rp1.748.100 – Rp3.709.200
– Kelompok IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
– Kelompok IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV:
– Kelompok IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
– Kelompok IVc:Rp1.748.100 – Rp4.562.900
– Kelompok IVd:Rp1.748.100 – Rp4.755.900
– Kelompok IVe:Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
(*)
Baca artikel https://lowongankerja.asialainnya di
Google News