Revolusi Pegawai Negeri Mulai! Honorer Diganti, P3K Dapat Tunjangan Hari Tua, Aturan Baru untuk Pejabat Daerah

Revolusi Pegawai Negeri Mulai! Honorer Diganti, P3K Dapat Tunjangan Hari Tua, Aturan Baru untuk Pejabat Daerah


OKE FLORES.COM

Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah menyetujui UU ASN yang baru ini sebagai bagian dari perombakan signifikan dalam sistem pegawai negeri di tanah air kita.

Undang-undang Aparatur Sipil Negara terbaru ini menghadirkan beberapa perubahan penting, di antaranya pencabutan status pegawai tidak tetap, penyerahan hak pensiun bagi Pejabat Pemerintah berdasarkan Kontrak Kerja (P3K), serta pemulihan kewenangan dalam menunjuk dan memberhentikan pejabat senior lokal kepada pemerintah nasional.


1. Tenaga Honorir dihapus Perlahan-lahan

Salah satu elemen penting dalam Undang-Undang Badan Publikasi Sipil yang baru adalah pencabutan status

tenaga honorer

yang sudah lama menarik perhatian publik.

Pemerintah berencana untuk menghapus keberadaan pegawai honorer dengan langkah-langkah bertahap sampai bulan Desember 2024.

Selanjutnya, posisi pegawai bukan ASN yang gagal lulus pada seleksi menjadi PNS atau P3K tidak akan diterima kembali dalam struktur kepegawaian milik pemerintahan.

Tahap ini dimaksudkan untuk menutup praktek pekerjaan dalam status samar-samar yang umumnya tidak memberikan jaminan hukum maupun kesejahteraan kepada tenaga honorer.

Tenaga kerja honorer yang sesuai standar kompetensi serta lolos proses penyeleksian nantinya akan dilantik sebagai

PNS atau P3K

, sedangkan mereka yang gagal akan dipindahkan ke status pengangguran sementara dengan periode adaptasi yang akan ditetapkan selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah (PP).


2. P3K Entitled untuk Mendapatkan pensiun

Perubahan signifikan lainnya pada Undang-Undang ASN terbaru ini adalah penambahan

hak pensiun untuk Pegawai Pemerintah yang Menandatangani Kontrak (P3K)

.

Ini adalah berita bagus untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki status Pegawai Kontrak dengan Perjanjian Kerja Keterangan Tertulis (P3K), karena sebelumnya mereka belum mendapatkan hak pensiun seperti halnya PNS.

Penentuan detail tentang hak pensiun ini akan diberikan melalui aturan-aturan tambahan. Sistem pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja cenderung didasarkan pada mekanisme iuran, sedangkan untuk pegawai negeri sipil biasanya mendapatkan pensiun sesuai dengan sistem jaminan manfaat tetap.

Walaupun begitu, aturan tersebut dianggap sebagai pergerakan signifikan untuk mencapai keadilan bagi semua PNS, tanpa memandang jenis jabatannya.


3. Kuasa Penunjukan Pejabat Daerah Kembali kepada Pemerintah Pusat

Undang-undang ASN yang baru ini pun telah merombak cara kerjanya

penunjukan serta penghapusan pegawai tingkat tinggi pratama di wilayah

seperti Sekertaris Daerah (Sekda) serta para Kepala Dinas.

Kini,

wewenang tersebut diserahkan kembali kepada pemerintahan nasional

, dalam hal ini dengan adanya persetujuan dari Presiden atau Menteri yang bertanggung jawab atas kepegawaian negeri.

Kebijakan ini dikeluarkan agar proses pergantian dan pindahnya pegawai senior di wilayah dapat berjalan dengan cara yang profesional, didasari pada prestasi, serta terbebas dari campur tangan politik setempat.

Pemerintah pusat berencana untuk mengimplementasikan proses seleksi publik yang lebih ketat, di mana Komisi ASN akan bertindak sebagai badan pengawasi integritas dalam sistem kepegawaiannya.

Undang-undang Aparatur Sipil Negara terakhir ini membuka babak baru dalam mengelola tenaga kerja sektor pemerintahan. Dengan pencoretan pegawai harian lepas, penyerahan hak jatah pensiunan bagi Pegawai Paket Kontrak, serta perkuatan kontrol pusat atas kebijakan penetapan pemimpin lokal adalah langkah-langkah menuju pembentukan birokrasi yang kompeten, transparan, dan bertujuan melayani rakyat dengan lebih baik.

Walaupun menghadapi berbagai kritik positif dan negatif, perombakan Pegawai Negeri Sipil dinilai menjadi tahap vital untuk meningkatkan seluruh sistem kebirokrasian di Indonesia. ***

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *