Respon Jokowi terhadap Usulan Pemakzulan Gibran: "Tidak Sedih dan Tenang"

Respon Jokowi terhadap Usulan Pemakzulan Gibran: “Tidak Sedih dan Tenang”



Jawaban Jokowi terkait ancaman impeachment untuk Gibran dari posisi wakil presiden, menyatakan dirinya tidak tersinggung.

Bapak dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan bahwa dirinya tidak tersinggung atas munculnya ancaman impeachment terhadap putranya tersebut.

Presiden nomor 7 Republik Indonesia ini merasa biasa-biasa saja.

Sebagaimana dikenal, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat ke ketua DPR, MPR, serta DPD RI untuk menekan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diimpeachment.

Jokowi juga menyampaikan pendapatnya mengenai proposal impeachment itu.

Pak Presiden mengatakan ‘Ini adalah sebuah negeri besar dengan tatanan pemerintahan yang baik. Mari kita ikuti prosedurnya dan jangan lupa bahwa surat-surat tersebut sudah sesuai dengan aturan main kita. Ini merupakan bagian dari demokrasi kita, hal semacam ini memang lumrah dalam dinamika demokrasi,’ saat berbicara di Solo, Jawa Tengah pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025.

Ketika diminta berkomentar tentang perasaannya terkait dugaan kasus impeachment yang dialami anak laki-lakinya, Jokowi hanya memberikan jawaban pendek.

“Biasa saja,” singkatnya.

Jokowi juga menggarisbawahi bahwa dalam sistem pemilu di Indonesia, pilpres dan wagub diselenggarakan sebagai satu kesatuan, tidak dipisahkan layaknya yang ada di berbagai negara lain.

“Kemarin saat pemilihan presiden, semuanya berjalan sebagai satu kesatuan, bukannya terpisah-pisah. Sama seperti yang ada di Filipina yang memang terpisah-pisah, namun pada sistem kita ini semua bekerja sama dalam satu paket. Itulah cara kerjanya,” ungkapnya.

Dia menggarisbawahi bahwa di bawah sistem konstitusi Indonesia, langkah impeachment tidak dapat dieksekusi dengan seenaknya, tetapi perlu didasari pada argumen yang kuat dan terverifikasi sesuai hukum.

“Sekali lagi, sistem kecitakan negara kita mempunyai prosedur yang mesti ditaati, yakni pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila presiden atau wakil presiden contohnya telah melaksanakan tindakan tercelaka,” tandasnya.

Gibran menjadi sorotan usai beberapa kelompok mengklaim adanya penyalahgunaan etika selama tahapan pencalonannya sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.

Tetapi sampai sekarang, belum ada tindakan hukum formal yang mengkonfirmasi adanya pelanggaran itu.


Prabowo Akan Melindungi Gibran dari Serangan Impeachment

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa sesungguhnya untuk mencabut kekuasaan seorang pemimpin nasional seperti Presiden atau Wakil Presiden, perlu adanya proses tertentu yang diikuti.

“Prosedurnya bagaimana? Prosedurnya itu harus dimulai dari DPR. DPR lah yang harus memutuskan lebih dulu tuntutannya. Baru dibawa ke MK. Nanti kalau sudah diputuskan MK, dibawa lagi ke MPR. Diajukan oleh DPR,” kata Jimly saat ditemui awak media di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Sehingga menurut pendapat Jimly, tahap pertama dalam proses impeachment harus berada di bawah wewenang DPR RI.

Menurutnya, menurut peraturan yang berlaku setidaknya dua pertiga dari wakil-wakil partai politik di DPR RI harus ikut serta mengemukakan pendapat sejalan tersebut.

“Maka tahap awal ini harus diselesaikan terlebih dahulu di DPR. Dua per tiga dari mereka harus mendukung permintaan tersebut dengan beragam alas an dan pertimbangan yang akan ditunjukkan nanti.” katanya.

Secara tersirat, menurut Jimly, Forum Purnawirawan TNI telah melaksanakan langkah yang sesuai dengan mengirimkan surat impeachment itu ke DPR RI.

Namun menurut dia, fokus seharusnya adalah pada kesiapan 2/3 dari partai politik di parlemen untuk mengkaji usaha impeachment itu.

Untuk sementara, kebanyakan partai politik dalam parlemen adalah bagian dari koalisi pemerintah yang dipimpin oleh Prabowo-Gibran.

“Nah sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM plus apa mau? Jadi jangan tanya. Tanyanya kepada KIM plus. Koalisi permanen,” beber dia.

Menurutnya, dari kumpulan partai politik tersebut, pemimpinnya adalah presiden saat ini yaitu Presiden RI Prabowo Subianto, sekaligus Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

Prabowo adalah mantan menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), sang ayah dari Gibran Rakabuming Raka.

Namun, menurut pendapatku, sebab yang memilih wakil presiden tersebut adalah Ketua Umum Partai Gerindra selaku capres, orang yang memilih Gibran juga dia (Prabowo). Saya kira dia akan menjaga sang wakil presiden. Begitu saja,” ujarnya.

“Begitu juga bukan? Apalagi wakil presiden ini adalah putra dari seorang mantan presiden saat ia (Prabowo) bergabung dalam kabinet,” lanjut Jimly.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Pengawas Yayasan Al-Azhar Indonesia tersebut berpendapat bahwa sangat sulit untuk_forum_ purnawirawan TNI mengajukan gugatan pemakzulan terhadap Gibran.

Menurutnya, apa yang dinyatakan oleh mantan anggota Tentara Nasional Indonesia itu hanya merupakan ungkapan emosi belaka dan sangatlah tidak mungkin direalisasikan.

“Dengan demikian, berdasarkan semangat Presiden Prabowo yang ingin mempersatukan semua mantan presiden, menurut pendapatku hal tersebut sangat mustahil terwujud, khususnya dalam konteks pemakzulan Gibran. Sangatlah tak mungkin bagi Partai Gerindra serta partai-partai sekutu lainnya untuk menginisiasi pencapaian mayoritas dua pertiga,” jelasnya.

“Jadi begitu. Ini sebenarnya untuk apa? Untuk memastikan semuanya adil saja. Melihat keadaannya sepertinya hal ini hanyalah pembicaraan kosong belaka. Hanya ungkapan kemarahan saja. Namun, implementasinya nampaknya mustahil,” jelas Jimly.

Persoalan impeachment muncul usai Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengantarkan surat pada tanggal 26 Mei 2025 ke ketua badan perwakilan rakyat.

Surat itu diklaimkan tanda tangannya oleh keempat perwira berpangkat jendral pensiunan yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, serta Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. (*)

Artikel ini sudah dipublikasikan di TribunSolo.com dengan berjudul
Jawab Soal Pemakzolan Wakil Presiden Gibran, Jokowi Mengatakan Ini Adalah Bagian dari Proses Demokrasi

Tetap terupdate dengan informasi menarik lainnya melalui kanal-kanal berikut:
Channel WA
,
Facebook
,
X (Twitter)
,
YouTube
,
Threads
,
Telegram

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *