Respon Eri Cahyadi Terkait Pencopotan Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya

Respon Eri Cahyadi Terkait Pencopotan Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya


lowongankerja.asia–

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya angkat bicara mengenai berita tentang pemberhentian Adi Sutarwijono alias Awi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan di kota Surabaya.

“Saya enggak dapat memberikan komentar di tempat ini sebab itu merupakan penilaian kinerja oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat), hal tersebut adalah wewenang mereka,” jelas Eri yang turut menjadi bagian dari PDI Perjuangan ketika ditemui.
lowongankerja.asia
di kawasan Ngagel, Sabtu (3/5).

Eri memastikan dinamika internal DPC PDI Perjuangan tidak memengaruhi aktivitas pemerintahan. Sebab, dalam urusan pembangunan, Pemkot Surabaya bersinergi dengan DPRD, bukan dengan struktur partai.

“Meskipun DPRD ini terdiri atas fraksi-fraksi. Dengan pergantian (Ketua DPC), seluruh kader PDIP pasti akan tegak lurus dengan keputusan DPP atau Ibu Ketum (Megawati Soekarnoputri). Jadi insya Allah ini tidak akan ada gejolak, tetap berjalan seperti biasanya,” imbuh Eri.

Terlebih dahulu, dengan keputusan DPP PDI Perjuangan bernumber 1742/KPTS/DPP/IV/2025 yang ditandatangani pada tanggal 30 April 2025, Adi Sutarwijono secara resmi dihapuskan dari posisinya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

PDI Perjuangan kemudian menunjuk Wakil Sekretaris DPD PDI Jawa Timur Yordan M Batara Goa sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya selama tiga bulan ke depan.

“Dari evaluasi DPP PDI Perjuangan, ada kinerja yang kurang bagus, sehingga ketuanya sekarang (Awi) mendapat sanksi berat, yakni pembebastugasan,” tutur Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono (Kanang), Jumat (2/4).

Ketika ditanya terkait kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) Awi sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Kanang menyebut hal itu tidak terjadi. Sebab yang bersangkutan hanya dicopot dari jabatannya, namun tetap menjadi kader aktif di partai berlambang kepala banteng ini.

“PAW dewan ada beberapa syarat, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak menjadi anggota partai. Kita tidak akan mengarah ke situ kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri,” tukas Kanang.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *