RESMI: Daftar Terbaru Iuran BPJS untuk Kelas 1-3 Sebelum Implementasi Sistem Baru pada Juni

RESMI: Daftar Terbaru Iuran BPJS untuk Kelas 1-3 Sebelum Implementasi Sistem Baru pada Juni


JURNAL SOREANG-

Warga negara Indonesia sebagai anggota BPJS Kesehatan pada tahun 2025 harus memahami perubahan signifikan yang bakal diimplementasikan secara cepat.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli 2025, skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan di seluruh negeri. Konsep baru ini bakal menyingkirkan sistim kelas 1, 2, serta 3 yang sudah dipakai puluhan tahun terakhir.

Akan tetapi, selama periode transisi menuju KRIS, penghitungan premi peserta BPJS Kesehatan masih berdasarkan aturan lama yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Ini akan berlaku sampai pengumuman resmi tentang tarif dan manfaat KRIS oleh pemerintah terakhir pada tanggal 1 Juli 2025.

Periksa selengkapnya detail iuran BPJS Kesehatan untuk Juni 2025, aturannya serta besar denda keterlambatannya dalam laporan di bawah ini.

Biaya BPJS Kesehatan untuk Bulan Juni 2025 Tetap Mengikuti Aturan Sebelumnya

Menurut Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihitung dengan memperhatikan tipe kepesertaannya. Informasinya dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Biaya ditanggung seluruhnya oleh pemerintahan nasional dan lokal.

Berlaku bagi kelompok masyarakat kurang beruntung dan tidak mampu yang telah tercatat dalam DTKS atau basis data lainnya yang di tentukan.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Instansi Pemerintah
  • Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintahan bukan PNS.
  • Nominal iurannya adalah 5% dari pendapatan setiap bulan.
  • 4% dibayarkan oleh empunya pekerjaan
  • 1% dibayar oleh peserta

Karyawan BUMN, BUMD, serta swasta

  • Biaya: 5% dari pendapatan setiap bulan
  • 4% dibayar perusahaan
  • 1% oleh pekerja

Keluarga Tambahan di PPU (anak kelima dan seterusnya, ayah, ibu, mertua)

  • Biaya: 1% dari penghasilan setiap orang tiap bulan
  • Dibayarkan oleh peserta PPU (pekerja).

Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)

Kelas III

  • Biaya: Rp 42.000 setiap orang tiap bulan
  • Peserta bayar: Rp 35.000
  • Pemerintah bantu: Rp 7.000

Kelas II

  • Biaya: Rp 100.000 setiap orang tiap bulan

Kelas I

  • Iuran: Rp 150.000 per orang per bulan

Veteran dan Pendiri Negara Khusus

  • Iuran: 5% dari 45% gaji dasar PNS tingkat III/a yang telah bekerja selama 14 tahun.
  • Semua biaya iuran ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan Pembayaran serta Sanksi Denda untuk Program Jaminan Kesehatan BPJS

  • Pembayaran iurannya harus diselesaikan paling telat pada tanggal 10 tiap bulan.
  • Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan iuran bulanan.
  • Namun, denda dikenakan jika dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali kepesertaan, peserta menggunakan layanan rawat inap.

Besaran Denda Rawat Inap Berdasarkan Perpres 64/2020:

  • 5% dari tarif diagnosis awal dikali dengan jumlah bulan keterlambatan pembayaran.
  • Maksimal tunggakan: 12 bulan.
  • Denda maksimal: Rp 30.000.000
  • Bagi peserta di wilayah PPU, biaya denda akan dibayar oleh pemberi kerja.


Perubahan Menuju KRIS: Tunggu Penetapan Iuran Baru 1 Juli 2025

Walau KRIS bakal diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2025, sampai saat ini belum tersedia detail resmi terkait nominal iuran yang baru dalam skema tersebut.

Pasal 103B ayat (8) dari Perpres 59/2024 menginformasikan bahwa pemerintah diberi tenggat waktu sampai tanggal 1 Juli 2025 untuk memutuskan besaran iuran, hak-hak yang akan didapatkan, serta biaya jasa KRIS.

Ini berarti bahwa iuran peserta tetap merujuk pada sistem sebelumnya selama periode peralihan ini. Seluruh peserta diminta untuk memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjelang implementasi sepenuhnya dari sistem Kelas Perawatan Rumah Sakit Standar.

Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS 2025 menandai transformasi penting dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Meski besaran iuran baru belum ditetapkan, masyarakat diminta tetap mematuhi ketentuan pembayaran iuran saat ini.

Kedisiplinan membayar iuran sangat penting untuk menghindari denda dan memastikan hak atas layanan kesehatan tetap aktif.

Terusikin pantau saluran sah guna ngertii peningkatan tarif BPJS Kesehatan di tahun 2025, serta lakukan penyesuaian pembayaran dengan cepat biar gak ketinggalan layanan.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *