Rencana Anggaran Mobil Dinas untuk Pejabat Tinggi Meningkat Hingga Rp 931,6 Juta: Apa Penjelasannya?

Rencana Anggaran Mobil Dinas untuk Pejabat Tinggi Meningkat Hingga Rp 931,6 Juta: Apa Penjelasannya?

Kemenkeu telah mensetting tarif pembelian mobil resmi bagi pejabat tingkat Eselon I menjadi Rp931.648.000 pada masa Anggaran Tahun 2026.

Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026 menetapkan angka ini. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan nilai pada tahun sebelumnya yaitu senilai Rp878.913.000.

Direktur Sistem Penganggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menyatakan bahwa perubahan tarif ini disesuaikan dengan harga sebenarnya pada pasaran kendaraan, terutama untuk jenis mobil berlistrik.

“Biaya standar ini kami susun mengacu pada harga ratarata pasaran. Penyesuaian tersebut muncul lantaran pertimbangan untuk mendapatkan kendaraan listrik yang memiliki spesifikasi khusus,” jelas Lisbon saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (2/6).

Dia menekankan bahwa peningkatan tersebut terus berpedoman pada prinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran pemerintahan. Pihak berwenang masih menerapkan aturan tentang pengendalian pembelian mobil resmi dan menganjurkan untuk memaksimalkan pemakaian armada yang telah ada di setiap lembaga.

“Bukan berarti efisiensi dilupakan. Secara anggaran, pemerintah masih menahan diri dalam pembelian kendaraan baru dan lebih fokus pada peningkatan utilitas armada yang telah dimiliki,” ujarnya.

Lisbon juga menyatakan bahwa standar biaya dalam PMK tersebut tidak bertujuan untuk mengekang pemborosan, tetapi berfungsi sebagai pedoman anggaran yang mencerminkan situasi pasar saat ini.

“Kontrol pembelanjaan diterapkan lewat aturan pemesanan perbekalan dan administrasi aset yang dijalankan secara independen,” jelasnya.

Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Modal untuk Tahun Anggaran 2026 telah ditanda-tangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 14 Mei 2025 dan resmi diberlakukan setelah diumumkan pada 20 Mei 2025.

Peraturan ini bertindak sebagai panduan untuk menyusun anggaran kementerian atau lembaga pada tahun 2026. Kebijakan tersebut juga menggarisbawahi bahwa standar biaya berfungsi sebagai ambang atas yang tidak dapat dilampaui.

“Biaya masukan standar untuk tahun anggaran 2026 yang ditetapkan sebagai batas maksimal sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat a dicantumkan di Lampiran I, yang menjadi bagian integral dari Peraturan Menteri ini,” demikian disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK tersebut.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *