- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, government, politics, politics and government, politics and lawcrime, government, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
Musisi Rayen Pono lewat pengacaranya, Jajang, menuntut Presiden Prabowo Subianto supaya mengizinkan polisi untuk menyelidiki Ahmad Dhani.
Rayen Pono mengadukan Ahmad Dhani, seorang politikus dari Partai Gerindra, kepada pihak berwajib karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap suku, ras, dan kelompok etnik, serta menyalahi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut pertama kali diajukan kepada Bareskrim Polri. Kemudian, Bareskrim menyerahkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.
“Sebagai perwakilan dari tim pengacara Bung Rayen, kami menuntut agar Presiden Pak Prabowo serta Ketua DPR RI merespons surat yang telah dikirim oleh Polda Metro Jaya dengan cepat. Kasus ini telah memperoleh perhatian masyarakat luas. Kami tidak ingin situasi ini semakin tak terkendali,” ujar Jajang saat berada di wilayah Bangka, Jakarta Selatan.
Sebab Rayen Pono Mendorong Presiden Prabowo Tentang Penyelidikan Ahmad Dhani
Jajang mengemukakan permintaan agar presiden dan ketua DPR RI tidak membiarkan adanya kesalahpahaman buruk di kalangan publik terkait kasus Rayen Pono dan Ahmad Dhani.
“Harap jangan sampai publik kehilangan keyakinannya pada bpk Presiden dan DPR RI. Harus dihindari pula perlindungan bagi individu yang telah berpartisipasi dalam perilaku tidak senonoh atau tindakan kriminal,” ungkap Jajang.
Saat yang sama, Rayen Pono menyebut bahwa memberikan persetujuan dari presiden cukup vital dalam hal penyelidikan terhadap Ahmad Dhani.
“Terdapat undang-undang yang memberikan perlindungan kepada anggota DPR yang terlibat dalam suatu kasus. Saat dihadirkan untuk diperiksa, mereka perlu meminta persetujuan dari presiden, secepat itu prosesnya,” jelas Rayen.
Oleh karena itu, Rayen menginginkan agar Prabowo memberikan persetujuan supaya penyidik dapat mengecek Dhani berkaitan dengan pengaduannya tersebut.
“Saya pun menyeru Ahmad Dhani untuk tidak menghindar saat menerima panggilan surat, jangan menjadi pengecut, sebagaimana telah terjadi di masa lalu,” kata Rayen.
Ahmad Dhani dituduh mengganti nama Rayen Pono menjadi ‘Rayen Porno’ saat berdebat secara publik tentang hak cipta. Karena itu, Rayen telah melapor kepada pihak berwajib atas perbuatan Dhani tersebut.
Rayen mengadukan Dhani berdasarkan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP serta atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 bersama-sama dengan Pasal 4 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penyelamatan dari Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kepolisian sudah mendengarkan keterangan Rayen tentang laporan yang dia ajukan. Selain itu, mereka pun telah mengecek beberapa orang saksi, termasuk di antaranya Sammy Simorangbir.
Rayen melaporkan pula Dhani kepada MKD DPR RI. Di samping sebagai musisi, Dhani juga adalah anggota Komisi X DPR.
Terkait keluhan Rayen, MKD DPR RI menghukum Dhani dengan memintanya untuk berbicara dan minta maaf di depan publik.
Ahmad Dhani telah menyalurkan permohonan maafnya kepada Rayen Pono, sebagaimana yang ditentukan oleh MKD DPR RI. Dia mengakui bahwa tujuannya bukanlah untuk meremehkan nama keluarganya.
Saya selaku wakil di DPR mengucapkan permohonan maaf kepada pihak yang telah melaporkan.
slip of the tounge
“, menyampaikan kesalahan pengucapan,” ungkap Dhani di DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5).
Meskipun begitu, Dhani enggan memberikan komentar saat ditanya tentang Rayen yang telah melapor ke pihak berwajib. Laki-laki berusia 52 tahun tersebut menyatakan siap untuk mematuhi prosedur hukum yang ada.