Prostitusi di Aceh: Mbak ISK di Kamar, Pemesan Ternyata Petugas Polisi

Prostitusi di Aceh: Mbak ISK di Kamar, Pemesan Ternyata Petugas Polisi



– Kasus
prostitusi online
Di Lhokseumawe, Aceh, operasi tersebut dibongkar setelah kepolisian menyamar menjadi pembeli dalam bisnis ilegal tersebut.

Praktek prostitusi itu terjadi di suatu rumah yang berada di daerah Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Pembongkaran kasus ini dimulai dengan laporan warga yang curiga terhadap keberadaan praktek tidak benar.
prostitusi
Daring berorientasi,’ ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, di Lhokseumawe pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Pada operasi penanganan kasus perdagangan seks itu, kepolisian di Polres Lhokseumawe mengamankan tiga tersangka.

Tiga orang yang dicurigai adalah MS (25) yang bertindak sebagai sumber perekrutan PSK, diikuti oleh ISK (28) yang bekerja sebagai pelaku perdagangan seks komersial (PSK), dan MR (26) yang membantu dalam pengantaran PSK menuju tempat tujuan.

Insiden tersebut terkuak ketika satu orang petugas kepolisian menyamar dan membeli jasa pekerja seks komersial dari tersangka MS melalui aplikasi WhatsApp.

Pada saat tersebut, tersangka MS mengatur tarif sebesar Rp 700 ribu untuk setiap layanan, yang telah mencakup biaya penggunaan kamar.

Setelah dana dipindahkan ke rekening Dana milik MS, petugas berpakaian biasa dikirim ke lokasi rumah tertentu yang sudah disepakati.

“Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan bahwa ISK telah ada di dalam kamar sementara MR berada di luar gedung guna memantau kondisi,” jelasnya.

Polisi segera menahan ISK dan menyusul dua pelaku lain yang berusaha melarikan diri.

Dua pelaku yang lain pada akhirnya berhasil diamankan dan diantarkan ke kantor Polres Lhokseumawe bersama dengan buktanya, yaitu tiga telepon genggam, riwayat obrolan, transaksi pembayaran elektronik, sebuah sepeda motor, serta dana tunai senilai Rp 550 ribu.

Pelakunya MS menyatakan bahwa dia sudah melaksanakan aktivitas prostitusi online tersebut mulai Januari 2025, dengan biaya yang beragam dariRp 350 ribu sampai Rp 700ribu.

“ISK menyatakan bahwa dia sudah bekerja sebagai PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali mendapatkan pesanan melalui MS,” jelasnya.

Para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) bersama Pasal 25 Ayat (2) serta Pasal 33 Ayat (1) dari UU Nanggroe Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Acuan dengan sanksi cambuk sebanyak-banyaknya mencapai seratus kali, atau bisa juga dipidanakan selama tidak lebih dari seratus bulan, ditambah denda tertinggi satu ribu gram emas murni.

Dalam kesempatan ini, Kapolres mengingatkan bahwa pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila seperti
prostitusi
melalui media digital, diharapkan ada partisipasi aktif dari publik dalam upaya pencegahan tersebut.

“Incident ini mengingatkan kita akan pentingnya memantau perilaku moral yang saat ini telah menyebar ke ranah digital, dan juga dibutuhkannya partisipasi aktif masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib,” jelas AKBP Ahzan.

(ant/jpnn)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *