- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, incident, police reports, traumacrime, crimes, incident, police reports, trauma - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
lowongankerja.asia, Jawa Barat –
Di Bandung, Jawa Barat, seorang pria kejam menghabisi nyawanya bapak tiri serta menyiksa ibunya karena alasan sederhana tidak dimintai pinjaman motornya.
Seorang pria yang bernama Rian Triana alias Jambul (38) ini kehilangan kontrol ketika permintaan meminjam sepeda motornya ditolak oleh sang ayah tiri.
Ironisnya, perasaan Jambul mengakibatkan kematian sang ayah tiri yang bernama inisial ES (64).
Kejadian tersebut berlangsung di desa Ciapus, kecamatan Banjaran, kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa pilu tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, insiden tersebut terjadi setelah sang pelaku berencana untuk meminjam sepeda motor yang dimiliki oleh ayah tiri-nya.
Akan tetapi, sejak motornya tidak diserahkan, Jambul menjadi hilang kesabaran dan berkelahi dengan ES.
“Pelaku menyerang korban dengan memukuli bagian belakang kepalanya menggunakan barang tumpul secara bergantian,” jelas Aldi saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu, 7 Mei 2025.
Bukan hanya membunuh ayah tiri-nya, Jambul juga menyiksa ibunya yang bernama ES, berusia 57 tahun.
Dia diduga menjelek kaki ibunya berkali-kali dan menggigit area di sekitar matanya sampai terluka.
“Ayah tirinya sudah meninggal dunia dan ibunya mengalami luka dengan bekas gigitan,” jelas Aldi.
Penangkapan dan Tindak Lanjut
Setelah mendengar pertengkaran tersebut, penduduk lokal dengan cepat menuju kediaman si korban dan menahan sang penjahat sampai petugas polisi datang untuk mengambil alih situasi.
Pada saat ini, Jambul dikenakan pasal-pasal dalam undang-undang yang berlaku yaitu Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang HukumPidana(KUHP) danPasal 351ayat 2dan 3KUHPyangmengancamdendapenjarasebanyak20tahun.
“Penjahat telah diringkus oleh Satreskrim Polresta Bandung. Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menyusun dokumen kasus sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” terang Aldi.
Artikel ini telah tayang di
Tribunnews.com
BACA
BERITA POPULER