- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government, indonesia, news, politicsbusiness, government, indonesia, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
, JAKARTA –
Pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi empat perusahaan pertambangan untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, yang terletak di bagian selatan barat daya dari Papua.
Meskipun demikian, terdapat sebuah perusahaan yang menjadi sorotan yaitu PT Gag Nikel, malah tetap menjalankan operasinya.
Perusahaan itu dimiliki oleh PT Antam Tbk, perusahaan milik negara yang telah lama beroperasi dalam sektor tambang.
Menanggapi masalah tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, mengharapkan agar pihak pemerintahan meningkatkan pemantauan terhadap PT Gag Nikel.
PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang tetap diperbolehkan beroperasional di area tersebut.
“Mukhtarudin menyatakan dukungannya kepada pemerintah agar tetap memantau pelaksanaan AMDAL, reklamasi, serta proteksi terhadap koral di tangan PT Gag Nikel,” demikian kutibanya dari laman Tribunnews.com.
Mukhtarudin memberi penghargaan kepada pemerintah atas tindakan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tersebut.
Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sudah dicabut izin usaha pertambangannya oleh pemerintah.
“Meniadakan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindakan yang bijak dan memiliki nilai signifikan untuk melindungi ketersediaan lingkungan di Kepulauan Raja Ampat,” ungkap legislator dari partai Golkar tersebut.
Mukhtarudin mengatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan pengelolaan tambang yang bertanggung jawab serta ramah lingkungan dalam jangka panjang.
Wakil dari Fraksi Partai Golkar di DPR tersebut pun menyokong tindakan pemerintah dalam hal menjamin pengawasan terhadap PT Gag Nikel.
“Golkar mendukung keputusan Menteri ESDM, menurut mereka AMDAL serta reklamasi perlu dijalankan secara serius,” jelasnya.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyatakan bahwa mencabut empat IUP pertambangan nikel di Raja Ampat oleh pemerintah tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban mereka untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang sudah terjadi.
Dia menggarisbawahi bahwa perusahaan-perusahaan yang sudah kehilangan lisensi operasinya masih berkewajiban melaksanakan pemulihan lingkungan secara komprehensif.
“Nah menurut saya saat IUP-nya dicabut, pastinya bagi perusahaan-perusahaan yang kehilangan IUP itu, mereka masih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pemulihan,” ungkap Bambang.
Menurut politisi Partai Golkar ini, tidak boleh ada praktik lepas tangan setelah izin pertambangan dicabut.
Dia menggarisbawahi pentingnya agar perusahaan jangan hanya meninggalkan area penambangan secara sepihak tanpa melaksanakan pemulihan atas dampak kerusakan yang telah terjadi.
“Bukan sekadar ditarik dan pergi begitu saja. Namun, ia juga harus menyelesaikan proses pemulihannya. Bagaimana area-area yang telah dibuka tersebut bisa dengan cepat dipenuhi hijauan,” katanya.
Selanjutnya, Bambang menekankan bahwa apabila ada dampak negatif pada lingkungan akibat dari aktivitas penambangan, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan proses pemulihan lengkap.
“Setelahnya, apabila terdapat efek-efek merugikan bagi lingkungan lain, seperti yang dilaporkan oleh tim Konservasi Alam, contohnya bendungan robek dan seterusnya, maka perbaikilah semuanya. Setelah itu, aturlah agar alam dapat memulihkan diri dengan lebih cepat,” katanya.
Mengenai pembatalan dari empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ekstraksi nikel tersebut, Bambang mengatakan bahwa langkah ini sudah melewati tahapan sesuai dengan peraturan yang ada. Ini juga menjadi tanggapan cepat terhadap kontroversi yang timbul di kalangan publik.
“Kami menyampaikan penghargaan atas tindakan pemerintah yang telah melaksanakan setiap langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian membuat keputusan dengan cepat sambil tetap mempertimbangkan kondisi saat ini,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa keputusan itu bukanlah sesuatu yang dibuat mendadak, tetapi justru menjadi bagian dari serangkaian langkah yang sudah dimulai sejak awal tahun ini.
“Saya percaya bahwa tindakan-tindakan tersebut adalah langkah-langkah yang telah diterangkan oleh pemerintah sebelumnya dan sesuai dengan perencanaan yang memang sudah dimulai implementasinya mulai bulan Januari lalu,” tandasnya.
Analisis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) mengkritisi pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat yang sebelumnya menjadi sorotan berita.
Dia menyambut positif tindakan cepat Presiden Prabowo yang segera mengambil langkah guna mencegah kemungkinan kerusakan lingkungan di Raja Ampat.
“Hensa menyatakan bahwa dia menghargai langkah cepat Presiden RI Prabowo Subianto dalam menangani ancaman pencemaran lingkungan di Raja Ampat,” katanya.
Hensa pun menyatakan apresiasinya terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia karena pada akhirnya telah mencabut izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat.
Langkah ini diambil setelah ramai diperbincangkan di media sosial dengan tagar #SaveRajaAmpat yang menjadi viral.
Tetapi, dia meragukan alasan mengapa langkah-langkah pemerintah hanya diterapkan setelah masalah tersebut menjadi sorotan publik.
“Mengapa masyarakat mendapatkan informasi terlebih dahulu daripada pemerintahan? Semestinya pihak berwenang tidak perlu menanti tren populer sebelum memulai tindakan,” kata Hensa.
Menurut dia, kewaspadaan pemerintah mengenai masalah-masalah yang diperbincangkan publik mestinya lebih aktif secara proaktif, tidak perlu menanti dorongan dari rakyat lewat jejaring sosial.
Dia menganggap bahwa saat Presiden Prabowo memanggil tiga menterinya—yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni—menjadi bukti dari kesalahan dalam proses komunikasi di antara para pemimpin pemerintah.
“Ia (Prabowo) tentu akan bertanya pada para menterinya itu kenapa mereka mengetahui hal tersebut dari rakyat sebelum mendengar laporannya,” ungkap Hensa.
Sebelumnya, pihak berwenang telah mengambil keputusan untuk menarik kembali empat lisensi penambangan nikel (IUP) yang ada di Kabupaten Raja Ampat.
Keputusan tersebut dikemukakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui pernyataan pers di Kantor Presiden, Area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025.
“Perusahaan-perusahaan yang akan dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Itulah perusahaannya yang akan dicabut,” ujarnya.
Menurut Bahlil, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian istimewa serta berkomitmen penuh untuk mempertahankan Raja Ampat sebagai destinasi wisata global dan mendukung kelangsungan bangsa.
“Saat diminta menjelaskan alasan-alasannya, dia menyebut tiga hal utama. Pertama, karena faktor lingkungan. Kedua, setelah mengevaluasi bahwa proyek tersebut mencakup area Geopark. Ketiga, berdasarkan kesepakatan tertulis antara para pemimpin bersama mengambil input dari pihak pemerintahan lokal serta pandangan-pandangan tokoh masyarakat yang telah ia temui,” katanya.
Pada sisi lain, pemerintah belum menghapus izin pertambangan yang dimiliki oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil menyebut bahwa perusahaan itu dianggap sudah melaksanakan aktivitas operasional sejalan dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta masuk kategori aset nasional penting.
“Bagi PT GAG, hal tersebut merupakan suatu tahap penambangan yang menurut tim evaluasi kami sangat baik. Alhasil, puji Tuhan, ini sejalan dengan Rencana Lingkungan Hidup,” ungkap Bahlil.
Baca berita lainnya di
Google News
Ikuti saluran di WhatsApp:
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09