Polisi Musnahkan Ribuan Botol Ciu dan Arak di Gudang Produksi Miras Ilegal Bali


, BOGOR —

Petugas polisi menggeledah dan menyita lebih dari seratus botol alkohol ilegal dalam operasi penertiban gudang yang terjadi di Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.

Penyitaan gudang warisan tersebut dijalankan melalui operasi bersama antara Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.

Kepala Satuan Reserse Narkoba di Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menyebut bahwa timnya sukses menangani penyelidikan terkait pembuatan dan penyebaran miras tidak sah berupa ciu serta arak Bali melalui operasi tersebut.

“Tim kami menahan lima individu bersalah yang dipanggil dengan inisial JM, SG, RG, SK, dan ST, sementara itu ribuan liter minuman keras ilegal disita dari dua tempat terpisah di area Kota dan Kabupaten Bogor,” ujar Dede saat berada di Bogor pada hari Minggu, tanggal 8 Juni 2025.

Ia mengatakan bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula dari penahanan dua pelaku utama yaitu SK (42) dan ST (30) yang terjadi di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Waktu Indonesia Barat.

“Dia berdua ditangkap karena mengangkut 54 kotak minuman keras tipe ciu serta 120 tabung kosong dengan menggunakan truk,” terangkan Dede.

Berdasarkan temuan dalam pemeriksaan, item tersebut ditemukan berasal dari kediaman JM (49), yang berada di area Cilebut Timur.

“Kita segera melakukan penangkapan di rumahJM di Cilebut Timur pada pukul 07.00 WIB,” jelasnya.

Pada operasi penangkapan kali ini, pihak berwenang berhasil menahan tiga orang terduga lagi yaitu JM, SG (21), serta RG (24).

“Barang bukti yang diamankan dari tempat itu mencakup 130 dirigen ciu, 13 kotak ciu, 1 dirigen biang arak, 100 botol arak Bali, serta 2.000 botol kosong dengan kemasan arak,” terangkan Dede.

Para tersangka menyatakan bahwa mereka sudah beroperasi secara illegal selama kira-kira dua tahun dan mendistribusikannya ke beberapa daerah termasuk Laladon, Leuwiliang, sampai Sukabumi.

Proses pembuatannya melibatkan pencampuran cairan beralkohol tinggi dengan air biasa sehingga konsentrasinya menjadi sekitar 15 persen.

“Campuran itu setelahnya dimasukkan ke dalam botol air minum kemasan dan dipatok harga Rp 8.000 tiap botol serta Rp 300.000 untuk satu dirigen,” jelas Dede.

Dari tindakan tidak sah itu, sambung Dede,JM menyatakan telah memperoleh laba kira-kira Rp5 juta setiap bulannya. Buruh mendapatkan gaji harian senilai Rp30.000 ditambah dengan uang untuk makan dan rokok.

Kelimanya telah ditahan di Mapolres Bogor dan dikenakan pasal 106 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan penyalahgunaan perizinan distribusi tanpa memiliki ijin yang sah.

Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan tekadnya dalam memberantas dengan keras penjualan alkohol illegal guna melindungi kenyamanan serta keselamatan warganya.

“Mari kita menyarankan masyarakat agar tidak membeli atau mengkonsumsi alkohol tanpa adanya ijin penjualan yang pasti,” tegas Rio.

(Wartakotalive.com/Hironimus Rama)


Baca berita
lainnya di
Google News


Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *