- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal cases, news, police and law enforcementcrime, crimes, criminal cases, news, police and law enforcement - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
1
, Lampung Selatan –
Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menangkap tersangka kasus pencurian berat (curat) pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025.
Sekarang ini, penjahat tersebut telah melancarkan tindakan kriminal pencurian dengan pemberatan di kediaman Sri Hartini yang terletak di Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025.
Kasus kejahatan pencurian berat tercatat dalam dokumen polisi bernomor LP / B – 29 / V / 2025/ Spkt / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, yang dikeluarkan pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025.
Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah menyebut bahwa mereka telah menangkap tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian berkuatan hukum.
“Pelakunya adalah Jono Ricardo Gultom (39), seorang penduduk dari Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, di Lampung Selatan,” demikian dia mengatakan pada hari Minggu, 1 Juni 2025.
Dia juga menjelaskan urutan kejadian dari tindak pidana pencurian yang berlangsung di daerah itu.
Dimulai dari peristiwa kejahatan pencurian dengan pengrusakan yang terjadi di kediaman Sri Hartini yang beralamatkan di Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025.
Dia mengungkapkan bahwa metode operasional si penjahat adalah memasuki rumah lewat pintu belakang dengan cara merusak atau membuka pengunci pintu yang terbuat dari kayu.
Selanjutnya, sang penyerang memasuki ruangan milik si korban.
Selanjutnya, sang penjahat menyita sebuah ponsel Samsung A3S serta satu ponsel Infinix yang terletak di atas meja kamar tidur.
Ketika korban terbangun dan menyadari bahwa ponselnya telah hilang.
Selanjutnya, korban menyadari bahwa pintu di bagian belakang telah terbuka tanpa dikunci.
Karena peristiwa itu, korban menderita kerugian finansial senilai Rp 3 juta.
Berikutnya, korban mengajukan laporan ke SPKT Polsek Penengahan.
Berikut laporannya, sehingga pihak mereka melaksanakan investigasi.
Selanjutnya, mereka memperoleh data yang menunjukkan bahwa tersangka dalam kasus pengambilan barang milik orang lain adalah Jono Ricardo Gultom.
Selanjutnya, mereka menahan orang tersebut di tempat tinggal sewaan-nya yang berada di Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam penyelidikan terhadap tersangka, tim berhasil menyita sebuah perangkat telepon genggam Infinix yang menjadi milik korbannya.
Ketika ditanya, tersangka mengakui bahwa dia sudah mencuri dua ponsel dari korbannya.
Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti diantarkan ke Polsek Penengahan guna dilaksanakannya pemeriksaan menyeluruh.
Agar dapat bertanggung jawab atas tindakannya, pelaku bisa dituntut berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(/ Dominius Desmantri Barus)