- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, local news, news, police and law enforcement, police reportscrime, local news, news, police and law enforcement, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
Laporan oleh Jurnalis dari Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
lowongankerja.asia, CIREBON –
Polres Kota Cirebon menyita 148 botol miras lokal berupa ciu dan tuak saat operasi pencegahan kejahatan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025.
Penertiban itu dilakukan di Kecamatan Ciledug dan mencakup tim dari polsek lokal.
Minuman keras yang berhasil ditangkap langsung dikelola oleh petugas sebagai bukti, sedangkan pedagangnya akan menghadapi proses atas tuduhan tindakan pelanggaran ringan (tipiring).
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyampaikan bahwa operasi tersebut akan ditingkatkan untuk memperkecil jumlah penyebaran minuman keras serta mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sumarni pun meminta kepada publik agar turut serta melapor terhadap segala jenis tindakan kriminal dan penyebaran minuman keras di area sekitar mereka.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat agar dapat langsung melapor terkait pelaksanaan beragam tindakan kriminal dalam area yurisdiksi Polresta Cirebon dengan menggunakan jasa panggilan masuk 110 ataupun WhatsApp pada nomor telepon 08112497497,” katanya.
Dia mengonfirmasi bahwa semua laporan atau pengaduan yang diterima akan segera diproses dan ditangani oleh pihak berwenang di lokasi kejadian.
“Sebab itu, laporan ataupun pengaduan dari publik akan amat bermanfaat bagi kepolisian dalam memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Kontribusi semua pihak di lingkungan masyarakat cukup signifikan untuk menghindari terjadi tindakan pidana,” ungkapnya.
Di samping itu, menurut Sumarni, peran serta warga sangat diperlukan dalam upaya menciptakan suasana lingkungan yang lebih terjamin keselamatannya dan kenyamannya. (*)