- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal cases, criminal justice, newscrime, crimes, criminal cases, criminal justice, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
.CO.ID, SEMARANG – Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) sudah membongkar 545 kasus kekerasan dan pemerasan terkait premanisme dalam rangkaian operasi bernama Operasi Aman Candi. Operasi ini diluncurkan mulai tanggal 12 Mei 2025 dan direncakan akan berakhir pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan bahwa melalui penemuan sebanyak 545 kasus premanisme, pasukan satgas berhasil menahan 730 tersangka, termasuk 696 pria dan 34 wanita. Dia menjelaskan, “Penyelidikan ini mencerminkan usaha keras semua anggota satgas yang berpartisipasi dalam operasi tersebut, baik di tingkat Polda Jateng atau seluruh kantornya di wilayah Jawa Tengah.” Hal itu disampaikannya pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025.
Artanto menyebutkan bahwa selama Pelaksanaan Operasi Aman Candi tahun 2025, Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama dengan jajarannya menumpas tindakan premanisme serta kriminalitas jalanan yang sering kali membuat resah warga masyarakat. Berdasarkan semua perkara yang berhasil dibongkar, ragam kejahatan tertinggi adalah penyuapan sejumlah 260 kasus, disusul oleh perkelahian berkelompok sebanyak 141 kasus, penyewaan ilegal mencapai 94 kasus, dan ancaman totalnya 42 kasus.
Tiga daerah dengan laporan kasus tertinggi adalah Polrestabes Semarang (148 kasus), diikuti oleh Polres Grobogan (41 kasus), serta Polres Wonosobo (40 kasus). Setelah periode operasi selesai, kita akan mengadakan penilaian dan tinjauan atas pencapaian tersebut. Kemungkinan besar aktivitas operasi ini bisa diperpanjang sehingga manfaatnya dapat dinikmati secara lebih luas oleh semua warga masyarakat Jawa Tengah,” ungkap Artanto.
Artanto mendorong semua warga untuk terlibat secara proaktif dalam membentuk keselamatan dan ketertiban bersama. Dia menyatakan bahwa kerjasama antara polisi dan publik merupakan elemen penting bagi pembuatan Jawa Tengah yang damai dan stabil. Artanto juga menambahkan agar melaporlah dengan cepat apabila menemukan tindak pidana premanisme atau kekerasan di jalan raya di area setempat.
Di awal implementasi Operasi Aman Candi 2025, Artanto mengatakan bahwa beberapa dari mereka yang ditangkap dalam kasus perampasan hak dan pemerasan ternyata merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, “Organisasi tersebut sebenarnya cuma topeng. Orang-orang ini memang penjahat jalanan. Jika ada yang membawa nama organisasi masyarakat, maka itu hanyalah alibi semata.” Pernyataannya tersebut disampaikan pada tanggal 16 Mei 2025.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Muslichah Setiasih, mengajak publik untuk memberi laporan kepada pihak berwajib bila menemui adanya tindakan nekat oleh sejumlah anggota organisasi massa. Dia menyatakan bahwa penanganan masalah tersebut akan lebih sesuai dengan pendekatan hukum, karena Kesbangpol tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan langsung.
“Apabila ada orang yang menginginkan pemerasan atau hal serupa lainnya, mohonlaporkkan saja. Biarkan pihak berwenang menanganinya melalui proses hukum,” ungkap Muslishah saat ditemui di Semarang pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Dia menyatakan bahwa ketika menangani organisasi massa “bermasalah,” Dinas Kebijakan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) hanya bisa memberikan bimbingan. Apabila sebuah organisasi massa sering kali terlibat dalam tindakan-tindakan yang mencemaskan atau ganggu masyarakat, maka Kesbangpol tidak memiliki wewenang untuk secara langsung membubarkannya.
“Berdasarkan hukum, Kesbang hanya dapat memberikan rekomendasi. Tahapan rekomendasinya adalah sebagai berikut: pertama, peringatan lisan; kedua, peringatan bertulis; dan yang terakhir, bisa jadi ada saran ke Kumham. Keputusan akhir terserah pada Menkumham tentang tindakan selanjutnya seperti penonaktifan (ormas), atau hal lainnya,” ungkap Muslichah.