- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crimes, criminal justice, incident, local news, newscrimes, criminal justice, incident, local news, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
11
– Anggota TNI AL dari Balikpapan bernama Kelasi I Jumran dengan rela menjual sepedamotornya senilai Rp15 juta.
Dana tersebut dipakai untuk pengeluaran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Di sana, dia sudah berencana untuk membunuh Jumran, jurnalis media online yang dipacarinya.
Entah apa yang merasuki Jumran, sehingga harus mengeluarkan uang untuk dapat menghilangkan nyawa Juwita.
Korbannya ditewaskan tanpa menggunakan senjata, di dalam kendaraan, di sebuah jalanan terpencil di Kota Banjarbaru.
Jumran menghadiri persidangan awal kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis dari Banjarbaru, yang berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada hari Senin (5/5/2025).
Di tempat tersebut diungkapkan aspek gelap dari rencana Jumran.
Mengacu pada keterangan dari jaksa militer Letkol Chk Sunni, Jumran dengan sengaja mengakhiri nyawa Juwita.
Karena marah karena dipaksa bertanggung jawab atas pernikahan dengan korban setelah insiden terjadi di sebuah hotel tahun 2024.
Pada awalnya, Jumran berusaha mencari cara untuk mengakhiri nyawa Juwita menggunakan racun.
Ia bahkan browsing di Google soal racun mematikan.
Namun, ia membatalkan keputusan tersebut lantaran ketakutan.
“Terpidana mencari informasi di Google mengenai racun yang dapat digunakan untuk membunuh korbannya, namun dia membatalkan niatnya karena merasa takut melakukan tindakan tersebut,” kata Letkol Chk Sunandi saat persidangan.
Bukannya menyerah, ia justru mencari alternatif lain.
Rp15 juta yang diperoleh dari penggadaian sepeda motornya dipakai untuk mendanai perjalanannya dari Balikpapan menuju Banjarbaru serta mewujudkan rencananya tersebut.
Pembunuhan sadis
Pada 22 Maret 2025, di sebuah mobil yang berhenti di Jalan Gunung Kupang, Jumran melancarkan aksinya.
Dia menghabisi Juwita tanpa senjata.
Kemudian berusaha menutupi jejaknya dengan menyamarinya sebagai suatu kecelakaan tunggal.
“Biaya operasional serta rancangan pembunuhan itu dibayar dengan cara mendagangkan sepeda motor senilai Rp15 juta,” ungkap Penuntut Umum Otmil III-15 Banjarmasin.
Namun kecurigaan keluarga, terutama dari kakak ipar korban, Susi Anggraini, menjadi titik balik.
Lewat chat terakhir Juwita di WhatsApp Web dan hasil autopsi, dugaan pembunuhan menguat.
“Saya yakin setelah melakukan autopsi. Dokter menyebutkan bahwa temuan autopsi tidak disebabkan oleh satu kecelakaan saja,” ujar Susi di pengadilan.
Dalam sidang, Jumran terlihat tenang.
Dia menyangkal keras pernah berhubungan intim atau menyakiti Juwita di kamar hotel, sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh saksi tersebut.
Tidak ada mengantri atau berebut.
“Kami tidak berhubungan intim ketika ada di hotel,” kata Jumran menyangkal keterangan saksi.
Sementara itu, penasehat hukum Jumran tak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
Total ada 11 saksi yang akan dihadirkan, dengan enam di antaranya sudah memberikan kesaksian.
Persidangan akan berlanjut pada hari Kamis (8/5/2025) guna memperdalam bukti serta keterangan lebih lanjut.
(tribunnews.com)