- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
news, politics, politics and government, politics and law, public policynews, politics, politics and government, politics and law, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
SUARA JAYAPURA
– Wakil Ketua Divisi Hukum serta Anggota Dewan Kode Etik Pusat PDIP, Baharudin Farawowan mengeluarkanperingatan tegas kepada para kepala daerah menjelang pemilihan susulan Gubernur Papua pada tahun 2025.
Dia menggarisbawahi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu bersikap netral guna mencegah dugaan yang menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah bisa dipengaruhi oleh kelompok tertentu. Hal ini bertujuan untuk menciptakan dan menjaga keyakinan publik terhadap jalannya demokrasi.
Sebelum Pelaksanaan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Propinsi Papua tahun 2025, pegawai negeri sipil perlu terus mempertahankan prinsip-netralitas mereka. Sebagai penjaga layanan umum, ASN tak semestinya mendukung kepentingan politik tertentu melainkan harus mengedepankan kebutuhan bangsa dan negara,” ujar dia dalam pernyataan resmi yang diambil media ini pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025.
Selanjutnya, Baharudin menyebutkan bahwa para pejabat daerah dilarang menggunakan posisi ataupun wewenang mereka untuk meyakinkan atau menakuti Pegawai Negeri Sipil supaya mendukung atau berpihak pada salah satu kandidat saat proses pemilihan.
Menurut dia, godaan serta ancaman dari para kepala daerah kepada pegawai negeri sipil atau PNS merupakan perilaku yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan PNS dan bisa menghancurkan kejuaraan dalam birokrasi pemerintah.
(Note: I’ve maintained “ASN” instead of changing it as this acronym likely stands for specific term in Indonesian administrative structure)
“Pemimpin daerah dilarang menggunakan posisinya untuk memaksa atau membujuk Pegawai Negeri Sipil terlibat dalam urusan yang berkaitan dengan politik atau keuntungan pribadi atau kelompok, misalnya menghadapi Pilkada Serentak Gubernur Provinsi diwilayah mereka,” tegasnya.
Baharudin menganggap bahwa Pesta Suksesi Utama (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua pada tahun 2025 merupakan ajang bagi masyarakat untuk mengevaluasi dan memutuskan siapa yang akan memimpin Papua di masa depan tanpa adanya paksaan atau ancaman.
Selanjutnya, PSU perlu dijalankan secara jujur dan adil, semua aparatur harus bersikap netral supaya persatuan serta kesatuan dapat dipertahankan.
“Bila demikian, meskipun kita melakukan PSU berkali-kali pasti akan tetap berujung di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Baharudin menekankan beberapa ketentuan pokok terkait asas keterbukaan dalam layanan publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pernyataan tersebut juga diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama mengenai Panduan Pelaksanaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara saat penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Surat Keputusan Bersama itu ditandatangan oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan juga Ketua Bawaslu.
“Di samping itu terdapat pula Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1/2023 mengenai Panduan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara di Dalam Kegiatan Pemilu dan Pemilihan,” tambahnya.