Perhatikan! Inilah Sebabnya Anda Jangan Memindahkan Meteran Listrik Sendiri


lowongankerja.asia

Meter kWh atau biasa dikenal sebagai meter listrik adalah alat vital yang nyaris selalu tersedia di tiap-tiap hunian, khususnya untuk para pengguna jasa milik PT PLN (Persero).

Akan tetapi, sebagian besar konsumen belum menyadari bahwa mentransfer meteran kWh tanpa persetujuan serta pemantauan langsung dari pihak PLN bisa menghasilkan akibat yang merugikan.

Sebagai alat elektrik, meteran kWh masih menyimpan tekanan listrik didalamnya walaupun arus listrik sedang berhenti atau dalam keadaan mati.

Ini mengakibatkan risiko tersengat listrik masih terbuka dan harus ditangani dengan serius.

Bukan saja berisiko, namun memindahkan alat pengukur kWh tanpa persetujuan dari PLN bisa menimbulkan hukuman atau denda.

Karena kWh meter adalah properti milik PLN, maka tiap kali dipindahkan atau diubah letaknya harus melewati prosedur yang sah dan dengan pengetahuan dari pihak PLN.

Merespons masalah tersebut, PLN sebenarnya telah menenangkan publik dan meminta mereka agar tidak cemas.

Calon pelanggan yang berencana memindahkan unit pengukur daya listrik, seperti halnya disebabkan oleh perombakan hunian, bisa melakukan pendaftaran secara formal ke PT Perusahaan Listrik Negara.

Agar dapat menggunakan layanan ini, Pelanggan hanya perlu membuka menu Keluhan pada aplikasi PLN Mobile kemudian klik “Masalah terkait kWh meter”.

Selain melalui aplikasi PLN Mobile, Pelanggan juga dapat mengakses layanan tersebut melalui telepon ke Contact Center PLN 123 atau datang langsung ke kantor PLN Unit Layanan (UL) terdekat.

Kepala Umum PLN Unit Utama Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Sugeng Widodo menyatakan bahwa Para pelanggan diperbolehkan untuk mendaftarkan diri dalam pengalihan lokasi dari meter listrik mereka asalkan mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan.

“Bila berencana untuk mengubah struktur rumah atau alasan lain yang membuat perlu adanya pindahkan kWh Meter, PLN akan membantu secara efisien. kWh Meter adalah properti milik PLN seperti yang disebutkan pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL),” jelas Sugeng.

Dia juga menyebut bahwa pengawasan dari pihak PLN amat diperlukan guna memastikan bahwa kWh meter dipergunakan sebagaimana mestinya di tempatnya masing-masing.

Ini dilakukan pula untuk menghindari pemakaian tidak sah atau transaksi ilegal kwh meter oleh orang-orang tak bertanggung jawab.

“Dengan pengawasan ketat dari PLN, kami berharap pelanggan semakin aman dan nyaman dalam menggunakan listrik,” tutup Sugeng. (*)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *