- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
asia, history, islam, muslim women, religionasia, history, islam, muslim women, religion - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
lowongankerja.asia
Semua jemaah haji dan umrah, sebelum melaksanakan umrah wajib dan menuju Baitullah di Makkah harus berniat umrah di tempat miqat. Apa itu miqat?
Menurut buku “Petunjuk Ibadah Haji dan Umrah” yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, miqat adalah titik tertentu atau saat yang ditentukan oleh Rasulullah SAW sebagai batasan awal untuk melakukan ibadah haji atau umrah.
Pertama, Miqat Zamani, yaitu batas waktu melaksanakan haji, yang dimulai sejak 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Zulhijjah. Miqat Zamani merupakan ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.
Kedua, Miqat Makani merujuk pada titik tertentu sebagai batasan awal bagi peziarah untuk mulai dalam keadaan ihram saat menjalankan ibadah haji atau umrah. Definisi ini dapat pula dinyatakan sebagai aturan spesifik tentang tempat dimana seseorang harus menyampaikan niat mereka untuk melaksanakan haji atau umrah. Berikut urutan tindakan: pertama-tama para jemaah mencapai miqat masing-masing sesuai penunjukkan; kemudian menunaikan shalat sunnah dua rakaat di area tersebut; setelah itu menyebutkan niat mereka; terakhir beranjak menuju Mekkah guna melakukan ritual Tawaf dan Sa’i.
Ada lima tempat yang menjadi lokasi miqat makani. Kelima tempat ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai tempat miqat untuk berhaji atau umrah bagi warga dan setiap orang yang melewatinya walaupun bukan penduduk setempat.
Masing-masing jemaah dari berbagai negara menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat miqat makani, disesuaikan dengan dari mana ia berasal. Demikian pula dengan jemaah Indonesia. Ada lokasi-lokasi miqat yang biasa digunakan oleh jemaah haji atau umrah asal Indonesia.
Di mana saja lokasi miqat makani? Pertama, Zulhulaifah (Bir Ali) menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jemaah haji asal Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang pertama dan mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah mengambil miqat di Masjid Zulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi sembilan kilometer dari Madinah.
Kedua, Juhfah terletak sekitar 183 kilometer ke arah barat laut Mekkah. Tempat ini umumnya dipergunakan oleh jamaah haji yang berasal dari Syria, Yordania, Mesir, dan Lebanon. Ketiga, Qarnul Manazil (as-Sail) berada di dekat daerah pegunungan Taif, kurang lebih 94 kilometer di timur Mekkah. Biasanya, tempat miqat ini dituju oleh para jemaah asal Dubai.
Keempat, Yalamlam terletak ke arah timur daya Mekkah dengan jarak kira-kira 92 kilometer. Tempat ini merupakan titik miqat untuk jamaah asal Yaman serta para peziarah lainnya yang melewati jalur serupa, termasuk jamaah dari India, Pakistan, Cina, dan Jepang.
Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam. Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam.
Apabila memasuki miqat saat berada di pesawat, jemaah disarankan untuk langsung mengenakan pakaian ihram dan bermaksud haji atau umrah dalam hati sementara menyebutkannya dengan mulut.
Kelima, Zatu Irqin yang berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Mekkah. Biasanya, digunakan sebagai lokasi miqat jemaah dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.
Selanjutnya, Aswadi menjelaskan bahwa ada berbagai tempat miqat tetap untuk jemaah dari Indonesia, bergantung pada waktu keberangkatannya. Untuk jemaah haji gelombang pertama yang tiba di Madinah, mereka dapat melakukan ihram di Bir Ali (Zulhulaifah). Sedangkan jemaah haji gelombang kedua yang datang via Jeddah mempunyai pilihan lain seperti bisa di asrama haji embarkasi, saat pesawat masih di udara melewati atau di atas Yalamlam, serta di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa pada tanggal 28 Maret 1980 yang menyatakan bahwa Bandara Internasional King Abdul Aziz sah untuk digunakan sebagai miqat, bandara tersebut ditetapkan sebagai lokasi miqat. Fatwa ini kemudian ditegaskan lagi pada tanggal 19 September 1981.
Di samping itu, terdapat Masjid Tan’im yang letaknya sekitar 7,5 kilometer dari Masjidil Haram di Mekkah. Negara Arab Saudi memiliki peranan penting dalam sejarah pelaksanaan ibadah umrah oleh kaum Muslimin. Selain sebagai tempat untuk melakukan dzikir dan doa, masjid ini juga merupakan titik awal atau miqat bagi warga lokal Mekkah saat akan menunaikan umrah. Riwayat tentang asal-usul Masjid Tan’im dimulai pada waktu istri Nabi Muhammad SAW, yakni Sayyidah Aisyah RA, gagal mengikutinya dalam rangkaian kegiatan umrah pasca Haji Wada’. Konon, hal tersebut disebabkan karena beliau tengah dalam masa menstruasi.
Setelah bersuci dari hadas, Sayyidah Aisyah RA melapor kepada Rasulullah SAW. Kemudiannya, Rasulullah SAW menyuruh abangnya, Abdurrahman bin Abu Bakar, untuk membawa Aisyah RA menuju Tan’im demi menjalankan umrah tersebut.