- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
immigrants, immigration, indonesia, migrants, workersimmigrants, immigration, indonesia, migrants, workers - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
16
PORTAL PEKALONGAN.COM
– Keempat tenaga kerja berasal dari Jawa Timur yang akan pergi ke Malaysia berhasil dihentikan oleh BP3MI Kepulauan Riau.
Mereka diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa mengikuti prosedur resmi atau dengan cara yang illegal.
Pengendalian dilaksanakan di dua lokasi utama berangkat, yakni Pelabuhan Internasional Batam Center serta Pelabuhan Harbour Bay.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, menyatakan bahwa keempat calon PMI tersebut terdiri atas tiga pria dan seorang wanita.
Mereka menyembunyikan motif kerja illegal ke Malasya dengan memakai dalih kedatangan keluarga serta liburan agar tidak ketahuan oleh pejabat pelabuhan.
Metode Terbaru yang Perlu Dihati-hatikan
Cara terbaru yang ditempuh adalah dengan menyamar sebagai pengunjung turis atau keluarga petualang.
Berdasarkan hanya dengan paspor dan karcis perjalanan laut saja, mereka yang menjadi bakal buruh migran internasional ini berusaha menghindari inspeksi.
Sebenarnya, agar dapat berkarier di luar negeri dengan cara sah, terdapat beberapa persyaratan resmi yang harus dipenuhi; yaitu memiliki sekumpulan dokumen esensial tersebut.
Perjanjian pekerjaan bersama majikan yang berada di luar negeri
Izin tinggal resmi dari negeri asal destinasi
Telah tercatat secara resmi di dalam sistim SiSKOP2MI yang dikelola oleh Kementerian P2MI
Tanpa keenam persyaratan tersebut, perjalanan PMI dianggap tidak prosedural dan bertentangan dengan undang-undang.
Perlindungan serta Pendidikan oleh BP3MI
BP3MI Kepri tidak hanya fokus pada tindakan preventif, namun juga menyediakan pendidikan bagi mereka yang berencana menjadi tenaga kerja migran.
Mereka diajar tentang ancaman yang mengintai sebagai tenaga kerja gelap, seperti kemungkinan terkena kekerasan, dieksploitasi, serta masa depan tidak pasti di negeri orang.
Empat orang warga yang tidak diperbolehkan untuk bepergian pun langsung dibawa ke Pusat Penampungan Sementara BP3MI di Batam.
Di tempat tersebut, mereka diberikan pelatihan serta disampaikannya informasi terkait dengan tata cara kerja di luar negeri. Setelah itu, mereka akan dikirim kembali ke wilayah asal mereka yang berada di Jawa Timur.
Imbauan bagi Calon PMI
BP3MI Kepri menasihati publik untuk tidak gampang terpengaruh oleh janji-janji pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui proses resmi.
Banyak korban mengalami nasib sengsara akhirnya karena kurangnya perlindungan hukum serta hak-hak pekerjaan yang tak terdefinisi dengan baik.
“Jika ingin bekerja ke luar negeri, pastikan semua dokumen lengkap dan terdaftar secara resmi. Kami siap membantu calon PMI untuk mendapatkan informasi dan akses jalur legal,” ujar Kombes Pol. Imam Riyadi.
Insiden ini mengingatkan kita bahwa hasrat untuk mencari nafkah di luar negeri perlu disertai dengan persiapan dokumen administrasi serta status hukum yang pasti.
Pastikan bahwa kebaikan yang dimaksud tidak berbalik menjadi bencana akibat kelalaian dalam menaati prosedur resmi.
Untuk siapapun yang berminat menjadi PMI,pastikan untuk mengikuti proses yang sah agar keamanan serta peluang masa depan dapat terjaga dengan baik. ***