- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
education, government, news, politics and government, teachingeducation, government, news, politics and government, teaching - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
lowongankerja.asia
,
Jakarta
– Pihak berwenang sedang merancang suatu program
tunjangan
untuk guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagian dari rangkaian kebijakan pendidikan yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa penataran bantuan itu belum memiliki jadwal pasti karena bergantung pada ketersediaan waktu Presiden Prabowo Subianto. Secara keseluruhan, acara pengenalan program ini direncakan untuk dilaksanakan secara formal pada tanggal 2 Mei 2025 di Banjarnegara, yang berada di Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kemendikdasmen sudah mengalirkan tunjungan kepada para guru secara langsung ke akun bank mereka sendiri dalam jangka waktu kurang dari satu bulan setelah peluncuran program tersebut pada tanggal 13 Maret 2025. Pada penutupan kuartal awal tahun ini, data menunjukkan bahwa sejumlah 587.905 guru telah mendapatkan hak tunjangannya, jumlah ini meliputi sekitar 40% dari target keseluruhan yaitu 1.476.964 guru.
Bukan hanya guru PNS di luar kota, tetapi program ini juga menjangkau guru bukan PNS. Terdata ada sekitar 146.608 guru bukan PNS sudah mendapatkan tunjangan profesinya. Di antara jumlah itu, 71.166 individu memperoleh uang sertifikasi senilai Rp2 juta setiap bulannya. Ini sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto ketika merayakan Hari Guru Nasional pada tahun 2024.
Dinukil dari
Puslapdik Dikdasmen
Pemerintah telah menentukan jumlah dari tunjangan profesi serta tunjangan spesifik untuk para guru bukan ASN melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No. 1 Tahun 2025 tentang Panduan Teknis Manajemen Distribusi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Spesifik Bagi Guru Non-PNS. Regulasi ini menjelaskan bahwa guru-guru non-ASN pada sekolah-sekolah baik yang diselenggarakan oleh yayasan ataupun pemerintahan daerah bakal mendapatkan tunjangan sesuai dengan dua jenis sistem yang berbeda, bergantung pada apakah mereka memiliki Surat Keputusan Inpassing atau tidak.
Untuk para guru yang sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) inpassing, mereka akan menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang diatur pada ketentuan tersebut. Sedangkan bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masih menunggu kesejahteraan serupa bakal menerima tambahan penghasilan sejumlah Rp2 juta tiap bulannya. Aturan baru ini mulai efektif dan beroperasi pada tahun anggaran 2025.
Sebaliknya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, serta Pendapatan Tambahan untuk Guru Pegawai Negeri Sipil di Daerah, guru sebagai pegawai negeri sipil daerah mendapatkan tiga macam tunjangan yaitu tunjangan profesi, tunjangan spesifik, dan pendapatan tambahan.
Tunjangan
Profesi untuk para guru bersertifikat diluncarkan berdasarkan beberapa persyaratan administratif, termasuk kepemilikan Nomor Registrasi Guru (NRG). Jumlah tunjangannya sama dengan satu kali gaji dasarnya dan dibayarkan tiap tiga bulan sekali. Sementara itu, Tunjangan Khusus ditujukan bagi guru ASN yang melayani di wilayah-wilayah tertentu.
Pada saat yang sama, guru ASND yang belum mendapatkan sertifikat pendidik tetapi sudah memenuhi syarat minimal yaitu gelar Sarjana atau Diploma 4 serta masih aktif dalam pengajaran, berhak menerima tambahan gaji senilai Rp250.000 per bulannya. Skema selengkapnya adalah sebagai berikut:
tunjangan
Ini akan di transfer langsung ke rekening bank guru penerima berdasarkan prosedur yang telah ditentukan oleh Kementerian.
Dinda Shabrina
ikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.