- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
controversies, crime, news, news media, politics and lawcontroversies, crime, news, news media, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
Laporan oleh wartawan dari lowongankerja.asia, Ines Noviadzani
lowongankerja.asia
Walaupun sudah berpisah, Paula Verhoeven dan Baim Wong tetap menjadi perhatian orang banyak. Perdebatan yang terjadi antara mereka berdua pun menarik perhatian publik.
Lebih lanjut, beredar kabar tentang penyakit yang diderita oleh Paula Verhoeven. Dugaan ini mulai terungkap setelah pernyataan dari pengacara Baim Wong, yakni Fachmi Bachmid.
Paula Verhoeven digosipkan menderita penyakit berat. Berita tersebut mendapat respon dari tim pengacara terkait.
Pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025, para pengacara yang mewakili Paula Verhoeven melaporkkan masalah ini kepada Dewan Pers karena adanya laporan pers tentang perceraiannya dengan Baim Wong. Mereka menyatakan bahwa informasi rahasia milik Paula telah bocor dan menyebar di kalangan publik.
“Terdapat 2 titik penting dalam diskusi kami hari ini. Poin pertama adalah membahas cara yang tepat bagi pers dan media untuk menanggapi masalah data pribadi, khususnya jenis sensitif seperti catatan medis,” jelas Erwin, demikian dilansir dari Kompas.com.
Erwin Natosmal, anggota tim pengacara Paula, meratapi penyebaran informasi rahasia kliennya. Ia juga mengecam pers karena telah melanggar privasi milik Paula tanpa rasa hormat.
“Masalah tentang cara penulisan data pribadi di tempat tersebut. Sebagai contoh, dapatkah catatan medis tidak ditulis sebagai data mereka di sana?” jelas Erwin.
“Bahkan mengusulkan tim kuasa hukum Paula untuk melakukan pengaduan terhadap media-media yang, tanda kutip, kurang bisa merespons data pribadi,” tambahnya.
Bukan cuma tim pengacara Paula Verheoven yang mengkritik situasi ini, para ahli hukum juga turut serta dalam pemberian pendapatnya. Ahli hukum lainya bernama Deolipa Yumara ikut angkat bicara tentang masalah penyebaran informasi tersebut.
“Pengacara memang membicarakan fakta.”
Namun, seperti yang dia ungkapkan dan dilansir dari Tribunnews, terdapat pula fakta-fakta yang menodai reputasi serta fakta-fakta yang memang sepenuhnya benar.
Dia juga membandingkan keadaan itu dengan menyebutkan penyakit seseorang. Menurut hukum kedokteran, penyebaran informasi semacam itu dilarang.
“Maka seperti halnya dengan masalah kesehatan ini, ada sebuah Undang-Undang Kedokteran yang dijelaskan oleh seorang pengacara, ‘ini mengandung beberapa kondisi medis’, dan tentunya ada peraturan dalam Undang-Undang Kedokteran yang melarang tindakan tersebut,” jelasnya.
Apabila tindakan serupa dilakukan oleh seorang pengacara, menurut pendapat Deolipa, dapat mengabaikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Kedokteran,” paparnya.
Dia juga menunjukkan bahwa pengacara Baim sudah melanggar aturan dalam kasus ini. Sementara itu, pihak Paula merasakan dampak negatif berupa kerugian dan pencemaran nama baik.
“Begitu berarti dia melanggar hukum kedokteran. Apakah itu dapat disebut pencemaran nama baik? Jika memungkinkan dikategorikan demikian oleh pihak yang merugi, maka pasal tersebut akan diterapkan,” katanya.
Selanjutnya, dia juga menyebutkan bahwa hal tersebut dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik. Selain itu, kasus ini juga bisa diberikan kepada badan profesional yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Juga bisa dilaporkan kepada kode etika profesional,” tegasnya. (*)