- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
education, local news, news, politics, public policyeducation, local news, news, politics, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
lowongankerja.asia
,
Jakarta
– Apa sebab
jam malam
Pertikaian antara pelajar terjadi di Depok dan menjadi sorotan online. Video tersebut menunjukkan sejumlah murid dengan seragam pramuka serta grup lain tanpa pakaian resmi ikut bertikai. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa insiden permusuhan ini adalah bentrokan antara siswa dari SDN Cilangkap 5 dengan SDN Cilangkap 8 dalam kompleks Perumahan Laguna 1, Desa Cilangkap, Distrik Tapos, Depok pada hari Sabtu tanggal 10 Mei tahun 2025.
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025, sang Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
Saat ini sedang disusun aturan mengenai pembatasan waktu untuk para pelajar pada saat sekolah. Kebijakan itu dikemukakan oleh Dedi usai melakukan tanda-tangan nota kerjasama (MoU) bersama pemerintah Provinsi Jabar, Polda Jabar, serta Polda Metro Jaya di gedung negara Pakuan, Bandung, pada tanggal 16 Mei 2025.
Dedi menyebut bahwa perjanjian tersebut ditandatangani demi meningkatkan koordinasi dalam pemeliharaan keamanan daerah dengan tujuan mempertahankan kedamaian dan keteraturan publik serta mendukung atmosfer investasi yang kondusif di Jawa Barat.
“Saya akan menerapkan aturan seperti itu pelajar dilarang berkumpul di luar rumah setelah pukul 20:00 saat ada kelas. Hal ini dilakukan agar meminimalisir risiko terhadap ancaman yang dapat timbul di lingkungan eksternal,” ungkapnya dalam pernyataan pers Humas Jawa Barat pada tanggal 17 Mei 2025.
Malam Ini Di Aceh Sebagai Anak
Jawa Barat tidak sendirian dalam hal keinginan memperkenalkan jam malam bagi siswa di antara pemprov-pemprov lainnya di Indonesia. Bahkan, Pemprov Aceh sudah mengimplementasikannya lebih dulu. Untuk mencegah perilaku menyimpang dari para remaja yang kerap kali terlihat menjelang tengah malam, pihak berwenang di Aceh telah menetapkan peraturan baru tersebut. Melalui Surat Edaran tentang Jam Malam bagi Pelajar, Dinas Pendidikan Propinsi Aceh pun merilis dan mendistribusikan ketentuan ini kepada seluruh sekolah di wilayah setempat.
Kepala
Dinas Pendidikan
Aceh Marthunis menyebut bahwa salah satu isi dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 terkait dengan Pengendalian Kegiatan Siswa pada Malam Hari yaitu siswa dilarang berada di luar rumah sebelum pukul 22:00 WIB melainkan hanya jika ada keperluan penting serta harus selalu dikawal.
Marthunis menginterpretasikan rilisan edaran itu sebagai indikator keseriusan Pemerintah Aceh dalam upaya mencegah perilaku tidak baik dari kalangan pemuda-pemudi, yang biasanya berlangsung hingga dini hari. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memperbaiki mutu pendidikan akademik dan kejuruan serta membantu pengembangan karakter siswa-siswa, lebih-lebih lagi bagi mereka yang sedang mendalami tingkatan sekolah menengah maupun sistem pendidikan khusus.
Beberapa hal utama dari surat edaran tersebut meliputi permintaan agar orangtua menjamin bahwa anak-anak mereka tidak berada di luar rumah sebelum pukul 22:00 WIB selain jika ada keperluan darurat dan harus dibimbing. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Aceh mendorong para orang tua untuk melakukan interaksi hangat dengan anak-anak mereka serta turut ambil bagian dalam aktivitas malam yang bermanfaat, misalnya belajar bersama atau membahas topik-topik keluarga.
Hal ini adalah langkah nyata untuk membudayakan gaya hidup yang teratur, sejalan dengan prinsip-prinsip agama dan isi Qanun Aceh mengenai pelaksanaan pendidikan beserta arahan nasional guna memperkuat karakter,” jelasnya.
Surat edarannya, lanjutnya, berdasarkan prinsip-prinsip agama Islam, sebagaimana terdapat di dalam Al-Quran Surah Al-Furqan Ayat 47, beserta dengan sunnah Rasulullah dari hadits-hadits shohih yang menggambarkan manfaat istirahat dini dan membangunkan waktu subuh.
Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya, Aceh, menyarankan agar pelaksanaan kebijakan jam malam untuk anak-anak di wilayah itu disertai dengan meningkatnya upaya penyuluhan guna mendukung efektivitas implementasi peraturan ini.
“Di setiap peraturan tentu akan ada dinamikanya, oleh karena itu komunikasinya penting agar tidak terjadi pemisahan antara kebijakan dengan realita dilapangan. Jadi jangan sampai petunjuk teknis yang sudah dirilis tersebut seakan menghambat daya cipta serta kemampuan individu dalam berinovasi,” ungkap Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya Ardiansyah pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025, sesuai laporan dari Antara.
Sapto Yunus, Antara, Rachel Caroline,
dan
Ricky Juliansyah
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.