- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal justice, news, police and law enforcementcrime, crimes, criminal justice, news, police and law enforcement - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
22
lowonganpekerjaan.asia, BANGKA
Tobi Saputra (925), yang berasal dari Desa Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, telah diamankan oleh petugas Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia diduga memiliki 77 paket narkoba jenis sabu dengan nilai perkiraan mencapai sekitar Rp100 juta.
Pelaku diamankan di tempat tinggalnya yang berada di Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 00:10 WIB, ketika bersiap melaksanakan transaksi narkoba dengan beberapa orang pembeli di rumah sewanya itu.
“Pelakunya dituduh membawa narkoba jenis shabu dengan berat 111,31 gram,” ujar Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, saat memberikan keterangan pada konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Volume hasil tangkapan klaim sebagai yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Penggerebekan terhadap Tobi dimulai atas dasar laporan warga yang khawatir dengan penyebaran obat-obatan terlarang di kampung tersebut.
Di kontrakan tersebut, seringkali menjadi lokasi pertemuan beberapa orang pada malam hari. Dicurigai bahwa mereka berencana melakukan aktivitas terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan data tersebut, petugas segera mengadakan pemeriksaan dan pemantauan.
Hingga pada akhirnya pihak berwenang menemukan tindakan mencurigakan yang dijalankan oleh orang yang tinggal di dalam rumah tersebut.
Sampai pada akhirnya, anggota beserta beberapa tokoh masyarakat melaksanakan penggeledahan di kontrakannya sang pelaku.
Pada awalnya, tersangka membantah ingin terlibat dalam urusan obat-obatan terlarang.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 77 bungkus narkoba jenis sabu yang siap diedarkan di tempat tinggal tersangka.
“Untuk obat terlarang ini telah dipisahkan ke dalam 77 kantong sabu dan sudah disebarkan oleh sang pelaku dengan jumlah tertentu,” jelas Agus Arif Wijayanto.
Terdapat beberapa item yang diamankan oleh pihak berwenang. Barang-barang tersebut meliputi 11 paket narkoba jenis sabu dengan ukuran besar serta 66 paket sabu dalam ukuran lebih kecil. Setiap paket dibungkus menggunakan dua kantong plastik klip yang ditandai dengan nomor 200, 150, 130, 100, 80, dan 50.
Selanjutnya, ditemukan sebuah sekop yang terbuat dari sedotan minum, dua buah bola plastik dengan klem, satu timbangan digital, sebuah ponsel merk Infinix berwarna hitam, sepasang celana jeans juga berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang dicurigai berasal dari penjualan narkoba jenis sabu.
Menghadapi kepolisian, tersangka menyatakan telah memulai usaha perdagangan benda ilegal hanya dalam masa satu bulan belakangan ini.
Bukti narkoba jenis sabu tersebut dibeli dariseorang bandar utama yang kini polisi telah mengidentifikasi jati dirinyanya.
Alasan sementara pelakunya adalah untuk mendapatkan untung dari transaksi narkoba tersebut.
Namun, penyelidik akan melanjutkan pemerusan investigasi termasuk mengenai transaksi aset tersebut.
“Kami tidak akan langsung mempercayai hal itu. Tentunya kami akan menyelidiki lebih lanjut, termasuk menginvestigasi pula asal-usul benda tersebut,” katanya.
Agus Arif Wijayanto menyatakan bahwa pelaku sudah secara resmi diidentifikasi sebagai tersangka untuk menjabarkan tanggung jawabnya atas tindakannya tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dan dapat menerima hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Pelaku saat ini sudah dikandaskan dan dipenjara di Rutan Polres Bangka Selatan.
“Mohon masyarakat kami untuk langsung melapor jika menemukan sesuatu yang mencurigakan berkaitan dengan berbagai jenis kejahatan, termasuk penggunaan narkoba,” tegas Agus Arif Wijayanto.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)