- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, news, politics, politics and government, public policygovernment, news, politics, politics and government, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
Laporan Penulis Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
lowongankerja.asia, GUNUNGKIDUL –
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan pernyataan tekad untuk memperkuat komitmennya dalam menciptkan Zona Integritas yang bertujuan meraih status Wilayah Bebas dari Korupsi serta menjadi Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani.
Inspektur Wilayah Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo, pada laporannya menyatakan bahwa pengembangan ZI merupakan suatu upaya bertahap yang membutuhkan partisipasi langsung dari semua pihak pemimpin serta staf.
“Acara ini adalah janji kolektif untuk mengakselerasi perbaikan sistem birokrasi serta membentuk pemerintah yang jujur, transparan, dan fokus pada layanan masyarakat,” katanya dalam siaran persnya, Kamis (8/5/2025).
Dia menyatakan bahwa Inspektorat bertindak sebagai koordinator Tim Penilaian Internal (TPI) yang sudah memberikan bantuan kepada 47 Perangkat Daerah serta dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sampai akhir tahun 2025, ada satu unit instansi pemerintah dan sebuah pusat kesehatan yang sudah disetujui untuk ditinjau oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Di sisi lain, 26 satuan kerja lainnya dianggap memiliki peluang besar, sedangkan 18 satuan lagi masih membutuhkan bimbingan lebih lanjut.
“Di penghujung tahun 2024, sejumlah besar perangkat daerah masih memperoleh nilai kurang dari 10. Akan tetapi, melalui dukungan yang intensif pada awal tahun 2025, ada kemajuan substansial dalam partisipasi para pemimpinnya. Hal ini mengindikasikan bahwa kesediaan untuk berkomitmen dapat berkembang apabila dikelola secara sungguh-sungguh,” jelasnya.
Dia pun menekankan berbagai aspek yang penting diperhatikan oleh semua instansi pemerintah setempat, termasuk penuntasan 100% dari tindakan korektif atas temuan pengawasan APIP/BPK, penilaian SAKIP minimal “B” bagi WBK dan “BB” untuk WBBM, kesesuaian dengan LHKPN dan LHKASN, serta pembinaan inovasi layanan dan data pendukung bermutu tinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan bahwa Zona Integritas mencerminkan komitmen serius aparatur di kantor terkait untuk menerapkan reformasi birokrasi.
“Pembangunan ZI tidak sekadar formalitas, melainkan alat penting dalam merancang birokrasi yang jujur, bertanggung jawab, serta efisien. Penilaian dan penelitian luar perlu dimanfaatkan sebagai acuan untuk selalu memperbaiki diri,” tandasnya.
Dia juga menggambarkan situasi ZI pada tahun 2025, dengan Indeks Integritas Pemerintah Daerah Gunungkidul di tahun 2024 mencapai angka 80,08 (dikategorikan sebagai Terjaga). Hal ini menjadikannya berada di posisi kedua secara nasional untuk daerah yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melebihi Rp 2 triliun serta menjadi yang tertinggi di DIY.
“Dalam penilaian terakhir ZI, di antara 47 instansi pemerintah daerah serta sekitar 500 entitas lainnya, hanya ada tiga organisasi yang berhasil mendapatkan gelar Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketiganya adalah RSUD Wonosari, Disdukcapil, dan Dispusip. Adapun beberapa lembaga lain seperti DPMPTSP kini tengah mempersiapkan diri guna meraih status WBBM pada tahun 2026,” jelas Sri Suhartanta.
Bupati Gunung Kidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa pernyataan ini adalah titik penting untuk mempercepat tujuan utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, yaitu menciptakan sistem pemerintahan yang unggul dan adaptif.
“Upaya kami adalah menentang sikap cuek serta tindakan pungli. Janji untuk menciptakan Zona Integritas tak boleh terbatas pada dokumen saja, namun perlu menjadi bagian dari budaya harian pekerjaan,” ungkap Bupati.
Bupati mengingatkan bahwa Pakta Integritas yang telah ditandatanganinya pada hari itu seharusnya diartikan sebagai janji etis dan budi pekerti, tidak semata-mata berfungsi sebagai arsip formal.
(*)