- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
education, government, news, politics, politics and governmenteducation, government, news, politics, politics and government - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
, BANGKA –
Pemkab Bangka Selatan menyatakan telah siap untuk menerapkan keputusan yang dijukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Khususnya tentang biaya pendidikan dasar sembilan tahun bagi murid-murid SD dan SMP baik di sekolah negeri maupun swasta yang telah ditanggung pemerintah.
Maka, tak akan ada perbedaan dalam hal akses terhadap pendidikan dasar untuk para siswa akibat pembatasan kuota di sekolah-sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi dengan senang hati menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemberian pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis untuk sekolah negeri maupun swasta.
Sebab itu, pihak berwenang lokal sudah mengimplementasikan kebijakan pendidikan wajib untuk jangka waktu sembilan tahun.
Melalui implementasi program ini, hak atas pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga menengah pertama di sekolah negeri diberlakukan secara gratis tanpa ada biaya iuran penyelenggara pendidikan (IPP).
Elfan Rulyadi mengatakan pada Minggu (1/6) bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sangat menyambut positif keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, pemerintah kabupaten Bangka Selatan sudah lama mengimplementasikan program pendidikan tanpa biaya di sekolah-sekolah negeri.
Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi membuka era baru dalam pengelolaan pendidikan dasar yang lebih bersifat inklusif.
Dia mengakui bahwa program pendidikan gratis di sekolah swasta sangat populer, khususnya di kalangan pelajar yang tidak diterima di sekolah negeri.
Itu sesuai dengan maksud dari putusan MK. Di Kabupaten Bangka Selatan menurut data Dapodik utama tentang pendidikan, ada 96 unit pendidikan tingkat SD.
Angka tersebut mencakup 93 sekolah pemerintah dan tiga sekolah swasta. Untuk tingkat SMP, ada total 39 sekolah, dengan detailnya adalah 30 SMP pemerintah dan sembilan SMP swasta.
Sejak tahun 2024 telah ada satu sekolah swasta yang mengimplementasikan program pendidikan gratis, yakni
SMP PGRI II Toboali.
“Dari tahun 2024 hanya sekolah-sekolah yang berlabel PGRI saja yang akan mengimplementasikan program pendidikan tanpa biaya. Sedangkan untuk institusi pendidikan lainnya masih terdapat pungutan dan belum memberlakukan kebijakan tersebut,” jelas Elfan Rulyadi.
Elfan Rulyadi menyambut positif putusan MK yang menuntut pemerintah untuk menyediakan pendidikan tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta.
Setelah pedoman teknis untuk program itu dirilis, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan melanjutkannya.
Sebagai contoh, dengan mengeluarkan peraturan bupati atau melalui aturan-aturan yang berlaku lainnya.
“Seringkali setelah putusan MK tersebut, akan dibuat aturan turunan yang lebih detail. Sebagai contoh, sebuah peraturan
“Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen-Red), kemudian kita akan mengimplementasikan hal yang sama,” ujarnya.