Pemkab Aceh Tengah Perintahkan Penyokongan Cangkul Padang dan Dedem dalam Surat Teguran Pertama

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah


lowongankerja.asia, TAKENGON

– Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan surat peringatan awal tentang masalah penggalian cangkul pada lapangan dan rumput di sekitar area Danau Lut Tawar.

Peristiwa itu muncul pada saat pertemuan koordinator (rakor) untuk penyusunan aturan penggunaan cangkul padang dan dedem di Danau Lut Tawar, acara ini didukung oleh Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah. Pertemuan tersebut dilangsungkan di Ruangan Operasional Gedung Kepala Daerah Cabup Aceh Tengah, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025.

Surat peringatan awal yang dikirimkan secara langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs Haili Yoga MSi, tertuju kepada para pemilik 175 alat cangkul padang serta dedem di wilayah sekitar Danau Lut Tawar.

Dalam surat peringatan itu disebutkan berbagai poin, salah satunya mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode tahun 2025-2029. Surat ini menegaskan bahwa Danau Laut Tawar merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN), yang mencakup fungsi ekonomi, fungsinya sebagai konservasi ekologis dan lingkungan, serta aspek-aspek sosial dan budayanya.

Berikutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1999 tentang Manajemen Waduk danau laut tawar serta sumber daya hayati perikanan, juga Peraturan Bupati No. 19 mengenai kegiatan penangkapan ikan dalam perairan umum darat di kabupaten Aceh Tengah.

Terkait dengan operasi terus menerus dari alat penangkap ikan cangkul padang dan dedem di Danau Laut Tawar, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah meminta para pemilik dan operator peralatan ini agar segera membongkarnya sendiri.

Harapan besar yang dimiliki Pemerintah Kabupaten adalah agar surat peringatan tersebut bisa dijalankan sepenuhnya dengan kesadaran dan pertanggungan jawab oleh seluruh pemegang cangkul.

Seperti yang dinyatakan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan MSP, dia sebelumnya sudah mengunjungi dan memeriksa langsung berbagai jenis perangkat penangkapan ikan tradisional di wilayah Danau Lut Tawar beberapa saat yang lampau.

Untuk pengelolaan cangkul padang dan cangkul dedem ini, kami terus berupaya melakukan pendekatan yang manusiawi. Kami akan mengeluarkan surat peringatan pertama untuk membongkar struktur secara mandiri bagi para pemiliknya.

Kami berharap dukungan dari semua pihak khususnya para pemuka masyarakat di area danau tersebut. Selain itu, kami juga akan melaksanakan pembatasan di sekeliling danau Lut Tawar untuk menangani pengisian tanah atau reklamasi yang telah menyebabkan permukiman meninggi,” tambah dia.

Selanjutnya, Muchsin Hasan menekankan pula bahwa tindakan tersebut amat krusial guna mengamankan kelangsungan hidup Danau Lut Tawar.

“Sumber daya ikan akan aman serta nasib para nelayan tradisional pun terjamin jika kita menjaga kelangsungan hidup Danau dan cagar wilayah aliran Sungai Peusangan ini. Ini adalah tugas kita semua,” pesan Wabup Aceh Tengah.

Hadir pula dalam rapat koordinasi itu, Staf Komandan Wilayah 0106/Aceh Tengah Mayor Czi Eko Amin Tohari, Kepala Bagian Operasional Polres Akp Jerianto Sialagan, Ketua Pengadilan Negeri Takengon Rahma Novatiana SH, dan Ketua MPU Amri Jalaluddin SAg.

Ketua Pengadilan Syariah Wen Syuhada SAg ShMCL, Kasubbag Perdata dan Hubungan Antar Lembaga Dinda Citra Gakusa Ginting SH, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukirman SSTP MEcDev, Pelaksana Tugas Asisten II Sekretariat Daerah Jauhari ST.

Kasat Pol PP/WH Aceh Tengah Ariansyah SP, Plt Kadis Perikanan Ir Nasrun Liwanza MM, Anggota DPRK Taqwa SH, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Absar SH MH, Meneger ULP PLN Takengon Muhammad Purkan ST MM.

Dan kepada camat serta reke sekitar Danau Lut Tawar, beserta seluruh tamu undangan yang berkaitan.

(*)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *