Pemimpin Grup Pendukung Online Jadi Tersangka, Rekrut Ribuan Orang untuk Menghalangi Penyelidikan Kasus Korupsi Skala Besar


lowongankerja.asia, JAKARTA

– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan M. Adhiya Muzakki, sang Ketua Cyber Army, kemudian mengidentifikasinya sebagai tersangka dalam kasus penghalangan proses penyelidikan (obstruction of justice) terkait dengan tiga kasus suap besar yang sedang diselidiki oleh mereka.

Diduga Adhyia telah menerima pembayaran senilai Rp864,5 juta dari pengacara Marcella Santoso guna menyebarluaskan cerita negatif yang mengkritik KPK di platform media sosial.

Kepala Badan Penyelidik Jaksa Agung Muda untuk Kasus Pidana Spesial (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Adhiya tidak beraksi secara seorang diri.

Dia bekerja sama dengan tiga terduga pelaku lainnya.

Di samping itu, selain dari pengacara Marcella Santoso (MS), pihak yang dituduh juga meliputi Junaedi Saibih (JS) serta mantan direktur berita JakTV, Tian Bahtiar (TB).

Mereka bertujuan untuk mencegah jalannya persidangan di berbagai perkara suap yang berskala besar.

Sama seperti eksportir CPO, perusahaan timah milik PT Timah Tbk dikelola, serta impor gula yang terkait dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Dalam kasus tersebut, ditemukan adanya persekongkolongan yang bertujuan buruk antara MAM sebagai kepala dari Tim Cyber Army beserta dengan MS, JS, dan TB, sang direktur berita JakTV, guna mencegah, mempersulit, atau gagal dalam menangani perkara tentang tindakan suap,” ungkap Abdul Qohar saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Materi itu disebarluaskan lewat berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, serta Twitter.

Mengacu pada informasi dari KPK, MAM memimpin sekitar 150 buzzer yang dibagi menjadi lima grup dengan nama Tim Mustafa I sampai Mustafa V.

Tersangka MAM sesuai dengan permintaan dari tersangka MS sepakat untuk membentuk pasukan cyber army. Pasukan ini kemudian dibagi menjadi lima bagian, yakni Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, serta Tim Mustafa V. Keseluruhan tim mencakup kira-kira 150 orang buzzer, demikian penjelasan Qohar.

Setiap anggota tim menerima pembayaran sebesar Rp1,5 juta untuk menyebarkan ulasan negatif serta menghancurkan kepercayaan publik terhadap KPK di berbagai media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

“Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid,” ujar Qohar.

dana untuk prosedur tersebut berasal dari MS dan mencapai MAM senilai Rp864,5 juta.

dana itu dikirim secara bertahap lewat petugas keuangan serta kurir dari kantor hukum AALF.

“Total jumlah uang yang diterima MAM dari MS adalah sebesarRp 864.500.000,” ungkap Qohar.

Dugaan kasus yang dilibatkan oleh para tersangka mencakup penyuatan terkait dengan suap dalam perdagangan ekspor CPO, sistem pengelolaan barang tambang timah di bawah IUP PT Timah Tbk, serta impor gula yang juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.


Merusak Barang Bukti

Di sisi lain, penyelidik menemukan bahwa MAM pernah merusak bukti fisik guna menyembunyikan partisipasinya dalam kasus tersebut.

Bukti yang dimusnahkan adalah telepon genggam yang berisi percakapan penting antara MAM dan dua terduga lainnya.

“Bahkan lebih jauh lagi, tersangka MAM dituduh telah merusak dan menghapus bukti fisik dalam bentuk telepon genggam yang menyimpan percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS tentang isi dari video konten negatif seperti TikTok, Instagram, atau Twitter,” tegas Abdul Qohar.

Berdasarkan tindak tanduknya, Adhiya diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Suap kemudian diperbaharui oleh UU No. 20 Tahun 2001 bersama-samaPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MAM saat ini diringkus selama 20 hari awal di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, bagian dari Kepanjangan Jaksa Agung, sejak Rabu, 7 Mei 2025.

Pencopotan status Adhiya sebagai tersangka semakin memperpanjang daftar orang yang dicurigai berpartisipasi dalam usaha sistematik untuk menghalangi jalannya penegakan hukum di Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung mengklaim kesetiaannya dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan cara yang jujur dan terbuka.

(*)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *