Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka: Ini Alasan di Balik Longsor Gunung Kuda Cirebon


Laporan Kontributor Adim Mubaroq


, CIREBON –

Polisi telah mengidentifikasi dua individu sebagai tersangka dalam insiden tanah longsor yang terjadi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

kedua terduga pelaku itu merupakan pemilik tambang serta ketu teknisi tambang dengan inisial AK dan AR.

“Dua tersangka yang telah ditetapkan oleh kami merupakan AK dan AR. Mereka berdua bertindak sebagai pemilik tambang serta kepala departemen teknik tambang,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, pada hari Sabtu (31/5/2025).

Sumarni menyatakan bahwa kedua pelaku dikenakan beberapa pasal yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan serta keamanan dalam pekerjaan.

Peraturannya meliputi UU tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Aturan yang kita berlakukan adalah aturan mengenai pemeliharaan dan pengaturan lingkungan sekitar. Hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Selanjutnya, UU Keamanan Pekerjaan, UU Proteksi Tenaga Kerja, dan UU Pertambangan Batubara.

Di samping itu, mereka juga terkena dakwaan sesuai Pasal 359 KUHP mengenai ketidaktepatan yang berakibat kematian seseorang.

Diketahui bahwa longsoran yang terjadi di Gunung Kuda telah mengakibatkan 17 korban tewas. Sampai saat ini, delapan individu masih terkubur di bawah material longsor, sementara empat orang lagi berhasil diselamatkan meskipun dalam keadaan cedera.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *