Pemerintah Negosiasi Visa Haji Furoda dengan Kerajaan Arab Saudi: Langkah Menuju Kemudahan Ziarah Keagamaan


, JAKARTA

– Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi mengakhiri layanan pembuatan visa haji pada Senin, 26 Mei 2025 jam 13:50 waktu lokal.

Di samping itu, Kerajaan Arab Saudi pun menolak memberikan visa bagi haji khusus pada tahun ini.

Kebijakan tersebut juga mempengaruhi para jamaah yang mendaftar sebagai haji khusus atau luar kuota dari Indonesia.

Jemaah calon haji khusus dari Indonesia yang berasal dari furoda menghadapi risiko tidak dapat pergi menjalankan ibadah haji di tahun ini.

“Konfirmasi telah diterima dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa registrasi untuk haji dan umrah akan ditutup pada tanggal 26 Mei 2025, pukul 13:50 Waktu Arab Saud,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama Hilman Latief melalui penjelasannya, Kamis (29/5/2025), sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.

Walaupun tidak menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, Kementerian Agama tetap berupaya memperkuat komunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi.

Pihak pemerintah menginginkan Kerajaan Arab Saudi dapat menetapkan peraturan baru yang memungkinkan pengeluaran visum haji furoda untuk para peziarah dari Indonesia.

“Betul, kita sedang menantikan keputusan dari pihak Arab Saudi. Hal itu bukan menjadi wewenang kita,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 29 Mei 2025.

Serupa dengan itu, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj pun menggarisbawahi bahwa visa haji khusus ini berada diluar wewenang pemerintahan dan sepenuhnya merupakan transaksi bisnis antara jamaah haji dan agensi perjalanan wisata.

Karena itu, dia mengharapkan publik, terutama jemaat, untuk tidak menuduh pemerintah.

“Visa umrah untuk jamaah belum juga dicetak oleh otoritas Arab Saudi sebelum tenggang waktu layanan. Hal ini tidak menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah karena jumlahnya melebihi kuota resmi,” ujar Mustolih melalui pernyataan yang diperoleh di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Dia menyebutkan bahwa menurut UU No. 8 Tahun 2019 mengenai Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pihak pemerintahan hanya berkewajiban pada alokasi resmi yang mencakup 98% untuk haji reguler serta 8% untuk haji khusus.

Pada saat bersamaan, visa haji furoda yang disebut visa mujamalah adalah rute undangan yang diproses secara langsung oleh perusahaan perjalanan dan bukan termasuk bagian dari kuota nasional.

Menurut dia, kurangnya keterbukaan tentang informasi berkaitan dengan bahaya dalam praktik haji furoda serta aturan dari pihak otoritas Arab Saudi yang dapat berubah secara tiba-tiba harus diperhitungkan bersama-sama sebagai salah satu sebab kegagalannya.

“Maka, rancangan lebih detail mengenai prosedur, kriteria, serta patokan layanan haji furoda harus cepat disusun untuk memberikan kejelasan hukum dan perlindungan kepada para jamaah terhadap risiko kerugian baik finansial maupun sosial,” ungkap Mustolih.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) merekomendasikan kepada para calon jamaah yang tidak berhasil berangkat haji melalui jalur kuota reguler supaya mendaftarkan diri untuk program haji khusus.

“PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) disarankan agar mengajak jemaah berpindah dan mendaftar untuk ibadah haji khusus,” demikian tertulis dalam surat edaran resmi AMPHURI pada hari Kamis, 29 Mei 2025.

Saat ini, anggota Komisi VIII DPR sekaligus Penasehat Haji dari Panitia Pengawas (Panwas), Abdul Fikri Faqih, mengajak Kemenag serta otoritas imigrasi untuk berunding dengan Kerajaan Arab Saudi.

Selain itu, dia mendukung perubahan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Haji dan Umrah guna menata masalah haji sendiri karena haji khusus untuk sekarang masih belum mempunyai dasar hukum yang solid di Indonesia.

“Sementara itu, Tim Perancangan Revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 mengenai Pelaksanaan Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR RI saat ini tengah mendiskusikan pilihan untuk memasukkan opsi pelaksanaan haji dan umrah individu yang akan diatur dalam undang-undang,” jelas Fikri. (*)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *