- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, criminal law, government, news, politics and lawcrime, criminal law, government, news, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
,
Jakarta
Direktorat Penyelidikan Jampidsus Jaksa Agung MudaBidang TindakPidana Spesial
Kejaksaan Agung
kembali menguji keterangan saksi terkait vonis dugaan suap yang melepaskan kasus tersebut
korupsi minyak goreng
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kali ini, FA, yang menjabat sebagai Biro Hukum di Kementerian Perdagangan, menjadi saksi yang dicek.
“Hari ini total ada tiga orang yang dimintai keterangannya sebagai saksi oleh tim Jampidsus berkaitan dengan tuduhan tindakan pidana korupsi berupa suap terkait kasus pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar melalui pernyataan tertulis pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2025.
Sekarang ini, Kejaksaan telah menginterogasi pula dua hakim terkait kasus itu. Dua hakim yang diselidiki adalah HM, seorang hakim di Mahkamah Tinggi DKI Jakarta, serta HS, hakim di Pengadilan Negeri Jakpus.
Pada kasus tersebut, jaksa sudah mengidentifikasi 8 individu sebagai tersangka. Dari jumlah itu, empat tersangka merupakan hakim. Di antara mereka terdapat mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Arif Nuryanta
dan panel hakim yang mengadili kasus tersebut: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom.
Penuduh lainnya adalah mantan sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Wahyu Gunawan, dua pegiat hukum yang mewakili perusahaan yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso, serta kepala bagian hukum keamanan sosial di Grup Wilmar, Muhammad Syafei.
Diketahui bahwa mereka dicurigai memberikan suap kepada hakim dalam jumlah Rp 60 miliar untuk mendapatkan vonis pengampunan atau pembebasan total dari hukuman dalam kasus skandal korupsi minyak goreng. Dalam keputusan ini, terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan tuduhan tetapi kemudian dibebaskan dikarenakan tidak dipandang sebagai pelanggaran hukum yang sah. Hal itu berarti para tersangga dari kelompok Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group berhasil lepas dari segala bentuk sanksi penegakan hukum. Sebagai tanggapan, jaksa telah menyuarakan upaya banding atas hasil persidangan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa tim penyidik telah mendapatkan bukti yang menunjukkan adanya upaya pemberian suap oleh pengacara Marcella dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta dengan perantaraan panitera Wahyu Gunawan. Tujuan dari uang tersebut adalah untuk mencoba memengaruhi keputusan majelis hakim sehingga akan menghasilkan vonis bebas pada kasus perdagangan minyak kelapa sawit mentah.
Putusan pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindakan Korupsi PN Jakarta Pusat pada tanggal 19 April 2025. Ketua hakim Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin menganggap bahwa terdakwa korporasi telah membuktikan adanya tindakan sebagaimana yang diduga, tetapi kemudian membebaskannya karena tak mencapai elemen dari suatu kejahatan. Selain itu, panel ini juga mewajibkan untuk pengembalian semua hak dan posisi hukum bagi para terdakwa.
Jihan Ristianti menyumbang pada tulisan ini