Pegok Istri Bersama Orang Lain di Rumah, Sekdes Lumajang Justru Ditikam

Pegok Istri Bersama Orang Lain di Rumah, Sekdes Lumajang Justru Ditikam


LUMAJANG,

– Komarudin Soleh (42), sekretaris desa di Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan oleh sahabat dari suami orang yang bersamaannya.

Insiden tersebut terjadi ketika Komarudin menemukan istrinya tengah berada dengan pria lain di dalam rumahnya.

Ipda Untoro Abimanyu dari Humas Polres Lumajang menyampaikan bahwa pada waktu tersebut, sang korban yang bekerja sebagai pegawai desa baru tiba di rumah setelah menyelesaikan pertemuan di Balai Desa Bulurejo.

Setibanya di rumah, sang korbannya menemukan istrinya bersama seorang lelaki bernama SA (43), penduduk dari Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, yang ada di dalam rumah tersebut.

Detail tentang posisi SA dan istrinya Komarudin ketika tertangkap basah tidak diberikan.

Tetapi, istriya waktu itu segera menjadi khawatir dan menggunakan tangannya untuk menutupi mulut Komarudin supaya dia tidak mengakibatkan kegaduhan.

Namun, secara mendadak SA menyerang Komarudin di area wajah sebelum kemudian pergi meninggalkan kantor desa itu.

“Peluang untuk ketahuan, sehingga karena terkejut dia segera memukuli korbannya,” ungkap Untoro di Mapolres Lumajang, Jumat (30/5/2025).

Untoro menyatakan bahwa keadaan Komarudin pada waktu itu tidak memungkinkannya untuk melawan karena orang tersebut tengah sakit.

Ternyata, untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari, Komarudin perlu mengandalkan sebuah kursi roda.

“Pelapor menyatakan korban sebenarnya sedang dalam keadaan penyakit dan menggunakan kursi roda,” jelasnya.

Pada saat ini, SA telah disebut sebagai tersangka dan dikurung di Mapolres Lumajang mulai hari Jumat tanggal 23 Mei 2025.

SA didakwa berdasarkan Pasal 351 KUHP mengenai tindakan kekerasan dengan sanksi maksimal selama 2 tahun 8 bulan.

Untoro menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang menginvestigasi lebih lanjut terkait dugaan kasus perselingkuhan antara SA dan istrinya Komarudin.

Menurut Untoro, sampai sekarang istrinya dari Komarudin masih dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

“Menyangkut pasal 284 KUHP mengenai hubungan suami istri yang tidak sah, kita masih dalam proses pengkajian, dan sang istri dari bapak sekretaris desa tersebut saat ini hanya ditempatkan sebagai saksi,” jelasnya demikian.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *