- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, government regulations, news, politics, politics and governmentgovernment, government regulations, news, politics, politics and government - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
PR GARUT –
Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu menyetujui aturan baru tentang dana jatah dan biaya komunikasi di tahun 2026.
Pemerintah secara resmi telah mencabut tunjangan uang elektronik serta uang saku bagi Pegawai Negeri Sipil, aturan ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.
Sebagai latar belakang, pihak berwenang awalnya menghapus tunjangan untuk pertemuan setengah harian, kemudian menyusul dengan keputusan untuk membatalkan dana prabayar dan tunjungan harian.
Dalam pembahasan tentang penghematan anggaran itu, Direktur Sistem Penganggaran dari Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menyampaikan bahwa Kemenkeu sudah menerapkan sejumlah penyesuaian terhadap unit biaya untuk tahun 2026.
1. Penghapusan Biaya Komunikasi
Penyediaan dana untuk keperluan komunikasi mulai terlihat selama pandemik COVID-19 dan saat ini sedang dalam proses penghapusan.
2. Pencabutan Tunjangan Keuangan dalam Rapat
Umumnya, pegawai PNS yang menghadiri rapat sepanjang hari biasa menerima tunjangan sekitar Rp130.000, namun hal ini kini telah dihapuskan.
Oleh karena itu di tahun 2026, pegawai negeri sipil tidak akan menerima dana tambahan untuk biaya telepon seluler maupun uang jajan lagi.
Tentu saja, keputusan itu diambil untuk mewujudkan penghematan anggaran negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. ***