- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government, judiciaries, news, politics and governmentbusiness, government, judiciaries, news, politics and government - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
PR Jabar –
Kebutuhan pengisian posisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) serta JA (Jabatan Administrator) dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan elemen integral guna menjamin bahwa layanan kepada masyarakat di Jawa Barat dapat dilaksanakan secara efektif dan terkontrol.
Usaha itu dicapai lewat Uji Kompetensi (JOBFIT) yang melibatkan para JPT dari berbagai kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.
Seperti telah diketahui, Pemerintahan Provinsi Jawa Barat sudah menyimpan data manajemen bakat semua pekerja mereka. Sementara itu, untuk kabupaten/kota, tujuannya adalah mengembangkan lebih banyak lagi informasi pelengkap saat menyelesaikan formulir JPT tersebut, agar bisa menerapkan tes kompetensi oleh pihak ketiga. Hingga kini, data manajemen berbakat bagi jabatan administrator dan fungsional tingkat atas juga sudah dimiliki serta tersedia pada basisdata BKD Jawa Barat, sehingga secara teknologi bisa dipeta kan. Selanjutnya, gabungan antara data internal akan dicocokkan dengan info dari hasil penilaian kemampuan yang datang dari organisasi lain supaya membuat data yang ada dalam form JPT menjadi lebih lengkap. Ini berarti, baik jabatan administrator maupun fungsi level atas masih ikut serta dan digunakan sebagai acuan dalam proses pengisian JPT sesuai standar yang sama sejak tahun 2021, demi menciptakan seleksi yang melibatkan tenaga kerja lokal langsung dari sistem tanpa perlu dokumen resmi layaknya di daerah-daerah kabupaten atau kotamadya.
Terdapat sebelas JPT dalam lingkup Provinsi Jawa Barat, yaitu sebagai berikut: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengaturan Ruang, Kepala Dinas Kelautan serta Perikanan, Ketua Biro Umum, Ketua Biro Organisasi, Ketua Biro Ekonomi, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan, dan juga Kepala Inspektorat.
10 posisi pada JPT semuanya telah terisi oleh para calon dari berbagai kabupaten/kota. Pada proses mengisi kekosongan 10 jabatan tersebut, jumlah final jabatan yang berhasil diisikan nantinya akan ditetapkan setelah melakukan penyesuaian data internal serta mengevaluasi hasil uji kompetensi sambil mempertimbangkan relevansi datanya. Hal ini pasti dilakukan dengan selalu menjaga agar standar kompetensi jabatan (SKJ) dapat diterapkan secara tepat saat pelaksanaan ujian kompetensi guna menganalisis sejauh mana sesuai antara kapabilitas peserta dengan persyaratan kompetensi jabatan tertentu.
Pemprov Jawa Barat tetap komitmen dalam menerapkan sistem manajemen kepegawaiannya dengan prinsip meritokrasi yang sudah lama dijalankan serta dikembangkan secara bersama-sama. Untuk mengisi pos jabatan pimpinan tingkat pratama bisa menggunakan beberapa metode, termasuk seleksi umum, mutasi lewat ujian keterampilan, program sukseri perencanaan kelompok talenta pengelolaan manusia, atau pun pindahan jabatan pemimpin tingkat atas antar instansi juga memakai proses penilaian kemampuan,” ungkap Prof Muradi sebagai juru bicara Panitia Seleksi Jabatan Pegawai Negeri Selandia pada hari Kamis tanggal 24 April tahun 2025.
Prof Muradi menyebutkan bahwa dengan menggabungkan penunjukan para pemimpin senior melalui program penerusannya serta sistem rotasi posisi antar lembaga yang didasarkan pada evaluasi keterampilan akan membuat proses seleksi menjadi lebih bersaing dan bervariasi tanpa membatasi peluang untuk staf dalam lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Sebagai bagian dari implementasi ujian kompetensi Jabatan Pengurus Tinggi (JPT) lintas instansi, Panitia Seleksi (Pansel), bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), telah melakukan konsultasi dan menerima persetujuan serta rekomendasinya tertulis dalam suatu surat. Surat balasan tersebut berasal dari Kementerian PAN-RB sebagai pembuat kebijakan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga teknis, kedua-duanya menyatakan setuju dan mengizinkan penyelenggaran acara ini. Pelaksanaan tes penyesuaian pekerjaan atau ujian kompetensi ini mencerminkan realisasi instruksi Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengujuan bakat melalui pemindahan jabatan tingkat pengurus secara interinstansi menggunakan metode uji kompetensi,” papar Profesor Muradi.
Proses penempatan untuk posisi JPT dan JA sudah dijalankan mulai tanggal 14 April 2025 sampai dengan minggu kedua bulan Mei tahun tersebut. Proses ini mencakup tahapan registrasi, validasi dokumen, uji kelayakan melalui penyampaian esei, sesi tanya jawab lisan, rapat finalisasi perhitungan skor terakhir yang didasarkan pada catatan prestasi kerja serta hasil diskusi wawancara (termasuk esei dan pembahasan mendalam mengenai esesi itu sendiri). Selanjutnya adalah serahan hasil kepada BKD, permohonan persetujuan teknikal ke Kementerian Dalam Negeri hingga upacara peletakan jabatan secara resmi.
Di hari terakhir pendaftaran tanggal 17 April 2025, total ada 22 calon yang mendaftar, mereka berasal dari sembilan daerah dari keseluruhan 27 wilayah administratif. Setelah dilakukan verifikasi dokumen, kedua puluh dua kandidat ini kemudian diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara guna mendapat persetujuan selanjutnya dalam proses pembuatan serta penyaringan esai. Dari jumlah itu, cuma 13 orang saja yang melangkah menuju babak berikutnya; sementara delapan lainnya tak lolos lantaran gagal mematuhi ketentuan seperti tertulis dalam Pasal 190 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Pasal 132 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Selain itu, salah satu peserta juga enggak dimasukkan ke fase seleksi lanjutan akibat posisi Inspektur masih harus tunggu restunya Kementerian Dalam Negeri.
Pada tanggal 24 April 2025, telah diselenggarakan wawancara bagi 13 calon peserta untuk melamar sembilan posisi yang tersedia. Namun, pemberkasan para kandidat belum mencakup seluruh kebutuhan formasi pekerjaan. Dalam rapat pleno panitia seleksi, ditemukan bahwa lima posisi berhasil dipilih oleh kandidat sesuai dengan catatan mereka, makalah serta pembaharuan materi pada proses wawancara.
Kelima posisi tersebut ditentukan dalam sidang pleno Panitia Seleksi (Pansel) dan setiap satu ditempati oleh tiga calon berdasarkan skor tertingginya sesuai dengan peruntukannya. Nanti hasil ini akan diserahkan kembali kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, proposal perekrutan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri agar mendapatkan persetujuan teknis sebelum penobatan resmi. Untuk posisi lain yang masih kosong akan dipenuhi melalui bakat internal menggunakan proses serupa seperti langkah-langkah sebelumnya tanpa mengabaikan tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
Harap dicatat bahwa Panitia Seleksi untuk Mengisi Posisi JPT dan JA Lewat Tes JOBFIT Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 mencakup:
1. Dr. H. Dedi Supandi., S.STP.,M.Si – Ketua BKD Jawa Barat sekaligus Anggota (dalam rangkap dua).
2. Sekretaris yang merupakan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada BKD Jabar.
3. Dr. Ir. Ferry Sofyan Arif., M.Si – Penilai SDM Aparatur Spesialis Tingkat Utama sebagai salah satu anggota tim.
4. Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., ME. – Direktur Fasilitasi Kelembagaan serta Kepegawaian Perangkat Daerah Kemdagri berperan sebagai anggota dalam panitianya.
5. Prof. Dr. Sadu Wasistiono – Sebagai perwakilan akademisi dari Universitas Negeri Jakarta/IPDN turut menjadi bagian dari komite seleksi tersebut.
6. Prof. Muradi., M.Si., M.Sc., Ph.D – Akademisi lainnya berasal dari universitas unggulan yaitu Universitas Padjadjaran juga bergabung dalam kepanitaannya sebagai anggota.
Panitia ini bertugas melakukan proses pemilihan dengan metode uji kualifikasi guna mengisikan pos-pos jabatan sesuai standarnya masing-masing.