- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, government regulations, laws and regulations, regulation, rules and regulationsgovernment, government regulations, laws and regulations, regulation, rules and regulations - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
21
lowongankerja.asia.CO.ID, JAKARTA – Persyaratan jelas untuk aturan yang mengatur para pengemudi transportasi online atau sering disebut driver ojek online (ojol) menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara perwakilan dari koalisi nasional Pengemudi Ojol (KON) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025. Ahli Ekonomi Digital dari Pusat Studi Ekonomi dan Undang-undang (CELIOS), Nailul Huda menegaskan bahwa model kerjasama seperti sekarang membuatnya wajar jika ojek online dikelola oleh Kementerian UMKM yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Aturan yang berlaku saat ini tersebar di beberapa departemen, misalnya aturan mengenai tarif di Departemen Transportasi, pedoman tentang jenis kerjasama ada di Departemen UKM Mikro dan Menengah, sementara ketentuan tentang interaksi antara platform dengan supir termasuk dalam skema kerja sama. Oleh karena itu, peraturan tersebut lebih sesuai dikelola oleh Departemen UKM Mikro dan Menengah saat ini,” jelas Nailul seperti dilaporkan pada hari Sabtu (26/4/2025).
Berdasarkan hal tersebut, Nailul mengatakan bahwa hubungan mitra antara pengemudi ojek online dengan aplikator sebaiknya tidak dianggap sama dengan pekerja formal yang memiliki jam kerja tertentu. Menurutnya, regulasi perlu disusun secara bersama-sama dengan asosiasi para supir, serta diperlukan dukungan dari platform untuk memberikan akses pada layanan kesehatan. Begitu penjelasannya.
Menanggapi permintaan KON, Ketua BAM DPR Netty Prasetiyani menjelaskan bahwa DPR masih memerlukan waktu serta tahapan panjang dalam rangka mewujudkan undang-undang yang akan menentapkan definisi jelas tentang status sopir ojek online. “Saat kami merancang aturan dasar ini, tujuan utamanya adalah agar benar-benar mencerminkan semua aspek,” ungkap Netty.
Sekarang dulu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa pihaknya merancang untuk menempatkan para pengemudi ojol di bawah klasifikasi pebisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saran tersebut akan dimasukkan dalam penyusunan ulang Undang-Undang tentang UMKM yang direncanakan diselesaikan sekitar tahun 2026. Menurut Maman, dengan bergabung menjadi bagian dari kelompok UMKM, para driver ojol dapat mendapatkan jaminan status hukum serta kesempatan untuk menggunakan beragam layanan yang disiapkan oleh pemerintah.
“Hingga saat ini, status ojek online masih belum ditetapkan dengan resmi. Kami berharap kedepannya mereka dapat mengakses layanan seperti subsidi bahan bakar minyak, gas elpiji 3 kg, termasuk juga kredit usaha rakyat (KUR),” ungkap Maman.
Di luar kemudahan dalam hal pembiayaan, para pengemudi ojek online pun menerima pelatihan serta program untuk meningkatkan kualifikasi tenaga kerja mereka.