- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, government regulations, laws and regulations, regulation, rules and regulationsgovernment, government regulations, laws and regulations, regulation, rules and regulations - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
lowongankerja.asia.CO.ID, JAKARTA – Persyaratan jelas terkait peraturan untuk para sopir transportasi online atau yang biasa disebut driver ojek online (ojol) menjadi topik utama lagi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara kelompok pengendali ojel dari Koalisi Nasional Pengemudi Online (KON) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bagian aspirasi masyarakat (BAM), pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025. Ahli ekonomi digital dari Pusat Studi Ekonomi dan Undang-undang (CELIOS) Nailul Huda menegaskan bahwa dengan struktur kerjasama seperti sekarang, wajar jika ojol dikelola oleh Departemen UMKM yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Regulasi yang sekarang ada terpencar ke beberapa kementerian, contohnya regulasi tentang tarif di Kementerian Perhubungan, regulasi tentang bentuk kemitraan ada di Kementerian UMKM, sedangkan regulasi hubungan antara platform dengan driver masuk ke kemitraan. Maka, sudah sewajarnya pengaturan untuk saat ini paling tepat di bawah kementerian UMKM,” kata Nailul, dikutip pada Sabtu (26/4/2025).
Berdasar hal tersebut, Nailul mengatakan bahwa hubungan mitra antara pengemudi ojek online dengan aplikator tak dapat disamakan dengan pekerja formal yang memiliki jam kerja tertentu. Menurutnya, peraturan sebaiknya dirancang bersama-sama dengan asosiasi para supir, serta diperlukan dukungan platform untuk memudahkan akses ke layanan kesehatan. Begitu penjelasannya.
Menanggapi permintaan KON, Ketua BAM DPR Netty Prasetiyani menjelaskan bahwa DPR masih memerlukan waktu serta tahapan yang cukup lama sebelum dapat mewujudkan regulasi yang menentukan posisi jelas bagi para pengemudi ojek online. “Saat kami merancang perundangan tersebut, tujuannya adalah agar benar-benar mencerminkan segala aspek,” ungkap Netty.
Sekarang dulu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa pihaknya merencanakan untuk menambahkan driver ojol sebagai bagian dari kelompok Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saran ini akan dimasukkan dalam penyempurnaan Undang-Undang tentang UMKM yang dijadwalkan akan dibahas sekitar tahun 2026. Menurut Maman, jika termasuk kedalam kategori tersebut, para driver ojol dapat mendapatkan jaminan status mereka beserta kemudahan akses terhadap bermacam-macam layanan yang telah tersedia oleh pemerintah.
“Hingga saat ini, status dari pengemudi online masih belum ditetapkan dengan resmi. Kami berharap kedepannya mereka dapat merasakan manfaat seperti subsidi bahan bakar minyak, gas LPG 3 kg, bahkan kredit usaha rakyat (KUR),” ungkap Maman.
Di luar kemudahan dalam hal pembiayaan, para pengemudi ojek online juga menerima pelatihan serta program untuk meningkatkan sumber daya manusia mereka.