- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
controversies, criminal cases, news, politics, politics and lawcontroversies, criminal cases, news, politics, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
2
– Persidangan kasus tuntutan atas dugaan ijazah palsu Joko Widodoakan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Solo pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025,pukul 10:00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Sidang ini direncanakan untuk membacakan tuduhan dari sisi penggugat, yaitu Kelompok Menentang Ijazah palsu yang bernama TIPU UGM.
Perwakilan dari Tim TIPU UGM, M Taufiq mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan sebanyak 36 surat gugatan yang akan dipertahankan pada persidangan hari itu di waktu pagi.
“Pembacaan tuntutan, yang mencapai 36 halaman, akan dilakukan berturut-turut oleh anggota TIPU UGM (esok hari),” jelas Taufiq ketika dihubungi, Minggu (1/6/2025).
Taufiq menyebutkan, walaupun ijazah Sarjana Satu (S1) milik Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah dianggap serupa atau otentik oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dia tetap memperkuat bahwa tuntutan mereka terhadap Pengadilan Negeri Surakarta tidak bisa disepelekan.
Tujuan kami adalah untuk memberlakukan pendidikan politik lewat proses peradilan, oleh karena itu sebenarnya persidangan ini baru akan mulai esok hari. Umumnya saat sebuah gugatan dibaca dalam ruang sidang, hakim majelis cenderung mengusulkan kepada pihak pemohon dan tersangka apakah mereka diperbolehkan untuk bertanya tentang pembacaan tersebut agar tidak membuang waktu.
“Tetapi, mengingat kasus ini mendapat perhatian besar, kami akan menyampaikan seluruh gugatan yang tebalnya mencapai 36 halaman secara bertahap di hadapan pengadilan,” lanjut dia.
Taufiq menganggap pembacaan lengkap gugatan tersebut penting untuk memastikan publik memahami bahwa inti permasalahan tidak hanya terletak pada keaslian atau ketidakaslian ijazah Jokowi.
Yang tak terduga ini adalah fakta bahwa publik hanya tahu seperti apa pertanyaanku tentang ijasah asli Pak Jokowi dari sekolah menengah atas. Tidak, itu bukan intinya. Itu hanyalah sebuah titik dalam diskusi.
Maka apa yang kami minta adalah kewajiban KPU untuk mengungkapkan seluruh informasi terkait dengan tahap pendaftaran Bpk Jokowi.
“Bapak Jokowi mempergunakan ijazah jenis apakah, legalisasi ataupun tunjuk keaslian atau belum, lalu benda-benda apa sajakah yang diberikan? Kartu Tanda Penduduk (KTP), Keluarga Berencana (KK), Surat Pengesahan atau mungkin ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun institusi pendidikan tingginya,” jelasnya.
Keluhan Diajukan juga terhadap SMAN 6 dan UGM
Mengenai tuntutannya terhadap SMAN 6 dan UGM, Taufik menyebut bahwa nanti pihak yang digugat akan ditanya untuk memperlihatkan apakah ijazah yang dimiliki Jokowi sesuai dengan ijazah yang diterbitkan pada tahun ia lulus.
“Yang akan kami minta untuk diperlihatkan adalah hal tersebut. Baik saat SMA maupun di perguruan tinggi terdapat istilah Stamboel atau buku utama atau buku pendaftaran. Cukup cek apakah ada (informasinya tentang Jokowi) dalam dokumen tersebut. Inti tuntutan kami sesungguhnya berkaitan dengan catatan kependudukan pendidikan formal milik Jokowi mulai dari sekolah menengah atas sampai universitas UGM, karena alasan pengadilan kami pun berdasarkan aturan KPU,” jelasnya.
Taufiq dan teman-temannya pun menyiapkan kejutan tambahan berupa pihak ketiga yang berasal dari sebuah lembaga negara.
“Selain itu, saya akan mengajak pihak ketiga, tapi bukan lulusan dari SMAN 6. Pihak ketiga yang dimaksud adalah sebuah institusi negara. Siapakah mereka? Mari kita tunggu pengumumannya besok. Jika saya memberi tahu sekarang, nanti tidak seru,” tutupnya.
Artikel ini sudah dipublikasikan di TribunSolo.com dengan berjudul
Persidangan Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta Akan Berlangsung Esok Hari, 36 Buah Gugatan Siap Dibaca
,
Baca
berita lainnya di
Google News
Peroleh data tambahan melalui WhatsApp
:
di sini