- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, food and drink, local news, police and law enforcement, politicscrime, food and drink, local news, police and law enforcement, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
11
Gowa,
– Sebagai bagian dari usaha menumpaskan masalah sosial, Polres Gowa di Sulawesi Selatan melakukan penggrebekan di dua tempat yang berhubungan dengan pembuatan dan peredaran minuman keras (miras), hal ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) 2025.
Operasi penggrebakan pertama kali dilaksanakan di suatu rumah yang berada di Dusun Pancana, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, tepatnya pada jam 6 sore waktu setempat, yaitu hari Senin tanggal 5 Mei 2025.
Pada tindakan tersebut, kepolisian sukses menyita 15 liter minuman keras lokal bertipe “ballo” dan menahan tuan rumah yang bernama singkatan DG (50 tahun).
Pada saat operasi penangkapan berlangsung, beberapa anggota keluarga DG tampak menangis dengan histeria dan mencoba mencegah para pejabat.
Setelah mendapatkan DG dan barang bukti minuman keras ilegal, petugas kepolisian meneruskan tindakan mereka ke Kelurahan Tete Batu, Kecamatan Pallangga, tempat mereka menjumpai beberapa orang laki-laki tengah merayak dengan meminum alkohol secara illegal.
Acara itu pun langsung dihentikan oleh pihak berwenang.
“Kami menggerebek dua lokasi di Kecamatan Pallangga dan mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional. Ini merupakan bagian dari operasi Pekat 2025, di mana sifatnya hanya pembinaan kepada para penjual agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Ipda Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa, saat dikonfirmasi
Di depan kantor Polres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan lima liter miras serta pemilik rumah berinisial NB (53), yang diduga memproduksi miras.
Saat ini, DG dan NB sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa.