- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, news, politics, politics and government, politics and lawgovernment, news, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
14
BANDUNG, lowongankerja.asia
– Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyerukan kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi agar memperbaharui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 97 Tahun 2022 terkait dengan struktur komite sekolah.
Permintaan tersebut timbul usai adanya laporan tentang diduga terjadinya pemerasan (pungli) oleh komite sekolah SMK Negeri 13 Bandung kepada semua murid kelas 11 sebesar Rp5,5 juta per orang yang diklaim sebagai bentuk donasi.
“Saya sudah lama berkeinginan agar Peraturan Gubernur tersebut direvisi sebab tak sesuai dengan Pedoman Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyangkut komite sekolah,” jelas Ono ketika diwawancara.
lowongankerja.asia
, Kamis (22/5/2025).
Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah berhak meraih dukungan finansial dari publik atau sektor bisnis dengan menggunakan metode yang inovatif dan kreatif.
Namun, sebut Ono, Peraturan Gubernatorial Jawa Barat malah mengizinkan komite sekolah untuk mengumpulkan uang dari para orang tua murid, hal ini menurut dia memberikan beban berlebih kepada masyarakat.
“Jadi begini saja yang tidak sesuai. Karena adanya Peraturan Gubernur Jawa Barat tersebut memberikan kesempatan bagi komite sekolah melakukan pengumpulan dana dari para orang tua murid. Seharusnya komite sekolah mencari danannya diluar, bukannya di dalam,” ungkapnya.
Dia juga mencurigai bahwa praktek semacam itu mungkin bukan hanya terjadi di SMKN 13 Bandung, melainkan juga di berbagai sekolah negeri lainnya yang ada di Jawa Barat.
Maka dari itu, Ono meminta Gubernur Jabar untuk segera mengambil alih penyelesaian masalah tersebut guna mencegah terjadinya dampak negatif yang bisa menjalar ke sekolah-sekolah lainnya.
“Saya berharap gubernur dapat mengubah Pergub itu dan secara bersamaan menjamin tidak adanya lagi pemungutan uang dengan alasan kontribusi untuk orang tua peserta didik,” tutup Ono.