- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, government regulations, news, politics and government, politics and lawgovernment, government regulations, news, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
lowongankerja.asia
,
Jakarta
–
Ombudsman
pemerintah memperingatkan tentang potensi peningkatan penyelundupan barang impor ilegal yang disebabkan oleh masalah dalam pengaturannya.
kuota impor
Yang negatifnya adalah. Para importir tidak bermoral sering kali memutuskan untuk mengimpor secara ilegal barang-barang dari luar negeri ketika izin atau kuota impor dihentikan oleh pemerintah.
“Ingatlah, akibat negatif dari pengelolaan kuota yang kurang tepat bisa berujung pada penyebaran illegal,” ungkap anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika ketika diwawancara.
Tempo
Di area Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Apabila barang-barang ilegal semakin menjamur, Yeka menyebut bahwa pihak yang merugi bukan hanya para pembeli saja, tetapi juga seluruh pemain bisnis pada umumnya. Sebab, perputaran harga tidak menunjukkan perkembangan karena jumlah persediaan terus bertambah dan ditimbun di gudang-gudang.
“Seharusnya dia bisa untung, tetapi karena barang yang dijual itu illegal, harganya nggak naik-naik, jadi gak seru,” kata Yeka.
Barang-barang yang diimpor secara ilegal itu, kata Yeka, masuk ke pelabuhan Indonesia tanpa melalui pemeriksaan perbatasan dan pengawasan resmi. Terkadang, barang-barang tersebut berhasil ditangkap saat sedang berlayar di laut.
“Seperti halnya saat melakukan perjalanan antara pulau A dan pulau B, jika bertemu di sepanjang jalan lalu diperiksa semua dokumen seperti apa adanya, maka akan terungkap. Sebagai contoh, jika ada 10 ton bawang Bombay, memasak untuk 10 ton bawang Bombay itu sendiri tentunya tidak masuk akal,” katanya.
Pada akhir tahun kemarin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan merilis bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh barang impor tidak sah tercatat sebesar Rp 28 miliar. Data tersebut diperoleh berdasarkan tindakan pengawasan antara bulan Oktober sampai Desember 2024.
“Pengepungan terakhir yang berlangsung dari bulan September hingga Desember melibatkan sebanyak 22 juta unit barang (yang diberlakukan tindakan). Selain itu, ada pula total 3.389 jenis minuman dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 55,5 miliar,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta Rusman Hadi ketika memberikan keterangan kepada awak media di kantornya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024.
Rugi bagi negara tersebut meliputi biaya Barang Kena Cukai (BKC), tarif masuk dari mancanegara ke Indonesia, serta bea atas produk tembakau. Menurut Rusman, “Untuk produk tembakau atau BKC lainnya, selain pembayaran tariff masuk, mereka juga wajib membayar cukai dan pajak rangka impor.”
Raihan Muzzaki
menulis artikel ini.