- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government, government regulations, news, politicsbusiness, government, government regulations, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
Jakarta, IDN Times –
Menteri Sekretaris Negara (Messesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa istana berencana untuk memfasilitasi permintaan para pengendara ojek online (ojol) dengan mendorong perusahaan aplikator hanya menetapkan biaya transportasi paling tinggi sebesar 10%. Ia percaya penting adanya dialog yang efektif di antara kedua belah pihak tersebut.
“Saat ini kami berupaya untuk mendekati serta mengevaluasi komunikasi antara para pengemudi dan mitra yang bekerja dalam layanan ojek online guna mencapai kesepakatan bersama. Hal tersebut penting karena semua pihak sebaiknya berkumpul dan membahas hal-hal terkait. Setiap orang tentunya punya kalkulasi tersendiri,” jelas Prasetyo saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada tanggal 23 Mei 2025.
1. Sudah terima audiensi
Prasetyo menyebutkan bahwa Istana telah menerima beberapa kelompok untuk melaksanakan audiensi. Tujuan utamanya adalah untuk mendengar pandangan dari pihak aplikator dan ojek online.
“Dia mengatakan bahwa mereka telah mencoba untuk berkomunikasi dengan beberapa kementerian dan kemarin juga sudah mendapatkan audiensi dari para pengemudi ojek online,” katanya.
2. Berikan contoh ojek online yang mendorong pertumbuhan ekonomi
Pada kesempatan tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa ojek online menjadi salah satu motor utama dalam pertumbuhan ekonomi. Karena itu, perusahaan aplikasi dan para pembalap ojek online seharusnya dapat memberikan keuntungan bagi satu sama lain.
“Lalu di bidang aktivitas ekonominya pun sangat berpengaruh, ini tentu menguntungkan bagi kita semua. Kita perlu menemukan kesepakatan agar semuanya meraih manfaat dan berkembang bersama, sama-sama maju,” katanya.
3. Aplikator mengimplementasikan diskon sebesar 20 persen
Sekarang, Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan bahwa protes tersebut diselenggarakan karena adanya penyalahgunaan aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang pengurangan tarif aplikasi sebesar 20%, dimana beberapa perusahaan jasa aplikasi besar melanggarnya dengan memotong hingga 50%.
“Garda Aksi melakukan tritura pada 20 Mei 2025 yang meliputi aturan dasar untuk ojek online (ojol), pengurangan biaya aplikasi sebesar 10%, serta peninjuan tarif,” katanya dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Jumat (16/5/2025).