- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
financial crime, financial services, government, news, news mediafinancial crime, financial services, government, news, news media - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
, AIMAS –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan janji mereka untuk meningkatkan pelindungan konsumen pada jasa finansial digital.
Lutfi Alkatiri, Deputi Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK, mengungkapkan bahwa mereka akan memberikan sanksi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen dan bisa mencapai tingkatan hukuman pidana.
“Kami berkolaborasi dengan kepolisian serta instansi yang relevan untuk menyelesaikan perkara-perkara tersebut,” kata Lutfi setelah mengikuti acara Digital Financial Innovation pada program Indonesia Akses Keuangan Digital (IAKD) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (28/5/2025).
Lutfi pun menghimbau agar masyarakat senantiasa memeriksa keabsahan sebuah investasi lewat website official OJK.
Apabila terdapat bukti penipuan atau kerugian, OJK akan mengambil tindakan lanjutan atas pelaporan itu sesuai dengan peraturan hukum yang sedang berlaku.
Tahap ini adalah komponen dari usaha OJK untuk menghasilkan lingkungan perbankan digital yang kondusif, aman, dan dapat diandalkan bagi penduduk Indonesia.
“Kita akan tetap mengawasi serta bertindak apabila ditemukan sesuatu yang dapat merugikan pelanggan,” katanya.
(/aldy tamnge)