MPU Aceh Ungkap Toko Swalayan Ditemukan Jual Produk Berisi Babi

Menurut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 yang membahas tentang Jaminan Produk Halal, otoritas MPU diizinkan untuk mengadakan pengawasan serta menyampaikan peringatan dengan melibatkan beberapa instansi terkait.

Laporan

Indra Wijaya | Lintas Banda Aceh


lowongankerja.asia, BANDA ACEH –

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beserta tim gabungan termasuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) melaksanakan pemeriksaan pada beberapa minimarket baik domestik maupun internasional guna menyusul ditemukan barang dengan kandungan haram di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Inspeksi mendadak itu diketuai oleh Ketua MPU Aceh, Faisal Ali yang biasa dikenal sebagai Lem Faisal bersama dengan tim dari Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Syariat Islam, LPPOM MPU, Pemerintah Kota Banda Aceh serta Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, Kanwil Kemenag, BBPOM, Disperindag, Biro Isra Kantor Gubernur Aceh, dan Dinas Kesehatan Aceh.

Pemeriksaan tersebut dijalankan sebagai tanggapan terhadap surat edaran dari Badan Pengawas Jaminan Produk Halal yang menjabarkan sembilan macam makanan olahan yang diduga mengandung bahan tidak halal dari babi.

Produk-produk tersebut, demikian penjelasan dari Lem Faisal, mencakup Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow dengan berbagai rasa, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChom Marshmallow, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow yang diisi dengan selai vanili, AAA Marshmallow dengan cita rasa jeruk, serta SWEETME Marshmallow dalam varian coklat.

Inspeksi itu, seperti dijelaskan oleh Lem Faisal, juga merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait dengan keberadaan gerai ritel lokal yang tetap menjual barang serta makanan yang diduga mengandung bahan haram sesuai klaim publik tersebut.

Maka kami mendirikan sebuah tim guna mengawasi setiap cabang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar gerai tetap menjual barang-barang haram tersebut,” ungkap Lem Faisal ke lowongankerja.asia.

Menurut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 yang membahas Tentang Jaminan Produk Halal, otoritas MPU diizinkan untuk menjalankan proses pengawasan serta mengeluarkan peringatan sambil bekerja sama dengan beberapa institusi terkait.

Mereka dibagi menjadi lima kelompok untuk memeriksa barang-barang hasil produksi yang mencakup komponen daging babi itu.

Hal tersebut dilaksanakan menurut Lem Faisal supaya para pengusaha di Aceh tidak menjual ataupun mempromosikan barang yang memiliki kandungan hal-hal terkait dengan kebayan babi.

Pada saat inspeksi itu sendiri, mereka juga secara langsung meniadakan sejumlah barang yang telah dinyatakan mengandung komponen babi di tempat tersebut.

Terdapat sembilan produk sesuai dengan keputusan Direktur Utama Lembaga Pengatur Jaminan Produk Halal.

Dan kita menemukannya masih tersedia di supermarket lokal kita.

Dan hal ini tidak boleh dibiarkan,” jelaskannya.

Maka dari itu, tim MPU akan menerapkan tindakan yang lebih efektif supaya tak ada lagi individu yang berjualan barang dengan komponen daging babi di Aceh.

Lem Faisal menambahkan bahwa selain memusnahkannya di lokasi, petugas gabungan juga menyita barang-barang yang mengandung bahan dari babi itu.

Penegasan hukum halal lebih ketat Ketika menjelaskan tentang barang-barang yang memiliki kandungan dari babi itu sendiri dan harus dilabeli sebagai halal, Lem Faisal tegas mengatakan bahwa bahkan produk-produk yang telah menerima pengesahan halal tetap dapat disusupi oleh pihak penilai halal melalui pencampuran bahan-bahan asal babi ke dalam komposisinya.

Dan mungkin ada pula kekurangan pada tim audit.

Hal ini perlu diperkuat di masa mendatang. Semoga jika badan pengawas kita terus diteliti,” jelaskannya.

Dia meratapi tindakan pedagang dan pemilik barang yang menjual produk mereka di Aceh, namun produk tersebut mencakup komponen dari babi.

Mereka juga mengingatkan para pengusaha makanan dan minuman untuk menjaga aspek halal dalam produksi mereka.

Apabila terjadi pengulangan pelanggaran, mereka berharap pemerintah dapat menghentikan operasional atau mencabut lisensi bisnis dan produk yang bersangkutan.

Mengikuti hasil tersebut, menurut Lem Faisal, tim mereka berencana mengundang pemilik supermarket yang teridentifikasi menjual barang dengan kandungan babi agar dapat dipertanyakan tanggung jawabnya.

Hari ini, salah satu supermarket nasional telah mengeluarkan produk tersebut.

“Sekali lagi, kita akan menyelidikinya,” jelaskannya.

Karenanya, dia menyerukan kepada penduduk Aceh agar memverifikasi bahwa semua masakan, minuman, obat-obatan, dan produk kosmetik yang mereka gunakan telah dipastikan halalmnya.

Kami mengingatkan para pedagang yang menyuplai dan menawarkan produk mereka di Aceh, jangan sekali-kali mencoba menjual bahan-bahan yang dilarang oleh agama Islam di Aceh.

Pastikan bahwa barang yang ditawarkan tersebut halal,” demikian katanya. (*)

Update berita lainnya di
lowongankerja.asia
dan
Google News

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *