- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
environmentalism, infrastructure, news, politics, sustainabilityenvironmentalism, infrastructure, news, politics, sustainability - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
MAKASSAR,
Percepatan proyek
waste to energy
Dikebutkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq ketika melakukan kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025.
Hanif menyebutkan bahwa proyek itu perlu diselesaikan dengan cepat guna menyelesaikan masalah limbah di Indonesia.
Proyek
waste to energy
Ini beredar di lebih dari 30 wilayah di Indonesia, mencakup juga Kota Makassar.
“Petunjuk dari presiden lewat menteri pertanian akan diselesaikan pada Juni, lalu di bulan Juli dilakukan proses penawaran, jadi hingga akhir Desember pembelian tender akan rampung,” kata Hanif Faisol Nurofiq.
Oleh karena itu, diperkirakan proyek ini akan mencapai fase konstruksi pada tahun 2026 dan direncanakan untuk diselesaikan dalam waktu dua tahun.
Kementerian Lingkungan Hidup akan tetap mengawasi kemajuan proyek tersebut.
waste to energy
ini di seluruh daerah.
“Proyek pembangunan diperkirakan memerlukan waktu sekitar 2 tahun dan kemungkinan akan diselesaikan paling lambat di awal tahun 2028,” katanya.
Projek ini ditujukan untuk wilayah dengan volume sampah melebihi 1000 ton setiap hari. Kota Makassar menghasilkan antara 1000 hingga 1300 ton sampah per harinya.
Diketahui, proyek
waste to energy
Di Makassar telah menandatangani kontrak dengan Shanghai SUS Environment sejak September 2024 yang lalu.
Namun demikian, sampai saat ini detail tentang implementasi pembangunan proyek tersebut masih belum terungkap.
Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, mengadopsi pendekatan yang hati-hati dalam mengeksekusi proyek bernilai Rp3,1 triliun tersebut.
Munafri menyebut bahwa diperlukan kejelasan lebih lanjut dari pemerintahan pusat tentang masa depan PSEL.
Menurutnya, petunjuk dari Kementerian amat diperlukan supaya implementasi proyek ini bisa berlangsung dengan tertib dan efisien.
“Apakah akan dilanjutkan atau tidak, kami membutuhkan klarifikasi dari Kementerian tentang kelanjutan proyek ini. Kami perlu mengetahui apakah harus tetap mengikuti sistem lama atau beralih ke sistem baru,” ungkap Munafri pada kesempatan tersebut.
Pertama-tama, proyek ini diklaim bermula dari Kementerian Kemaritiman dan Investasi. Namun, saat ini masih belum pasti apakah pengendaliannya ada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, atau instansi lainnya.
(*)