- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, commerce, controversies, local news, newsbusiness, commerce, controversies, local news, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
BELUM
lama ini viral video pernyataan dari pemilik toko oleh-oleh Mama Khas Banjar tutup.
Penutupan gerai milik Mama Khas Banjar dilakukan karena sang pemilik utama (suaminya, red), tersangka dalam kasus tindak pidana berkaitan dengan produk tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas dan memantik keprihatinan berbagai pihak.
Rabu (14/5/2025), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengunjungi Banjarbaru atas kasus yang menjerat pengusaha Mama Khas Banjar di meja hijau.
Maman menceritakan beberapa pendapatnya mengenai kasus itu. Ia dengan tegas berkata bahwa bersedia memikul tanggung jawab atas permasalahan yang dialami oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Responsibilitas lengkap ada di pundakku,” ungkap Maman, Rabu (14/5/2025).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai pendekatan pidana dalam menangani kasus yang melibatkan UMKM dapat mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia.
“Proses-proses hukum ini akan mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia,” ucap Maman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Setelah proses hukum selesai, menurut Maman, terdapat 17 individu kehilangan peluang kerja dan sebuah badan usaha juga ikut bangkrut.
Maman mengungkapkan keprihatinannya bahwa kasus Ibu Khas Banjar memiliki potensi besar untuk terjadi di setiap daerah di Indonesia.
Pertanyaan terpantas dariku, aku hanya ingin menyentuh hati nurani kita bersama-sama. Adalah ini apa yang benar-benar kita inginkan? Apakah prosedur hukum seperti ini yang kita harapkan?” tutur Maman dengan nada getir sebelum akhirnya menetes air mata.
Maman ingin agar kasus itu lebih menekankan aspek pembinaan daripada elemen hukuman yang berkaitan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Dia berkontribusi dengan menjadi amicus curiae atau teman sidang. Pihak ini, yaitu amicus curiae, adalah orang ketiga yang tak secara langsung terlibat dalam sengketa hukum tersebut, tetapi ia menawarkan sudut pandang atau data pada pengadilan guna mendukung mahkamah dalam proses pengambilan putusan.
(*)