Menteri Hanif: Kunjungan ke Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat Didasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung dan Konstitusi

Menteri Hanif: Kunjungan ke Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat Didasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung dan Konstitusi





,


Jakarta


– Menteri Lingkungan Hidup
Hanif Faisol
Nurofiq menyebut bahwa keputusan dari Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi menjadi dasar untuk merevisi kembali izin lingkungan bagi empat perusahaan tambangan tersebut.
nikel
di Kabupaten
Raja Ampat
, Papua Barat Daya.

Dia menyebutkan bahwa keputusan tersebut mencakup pelarangan aktivitas pertambangan di kawasan kepulaunya yang lebih kecil. “Ini menjadi pedoman bagi kami dalam mengevaluasi izin lingkungan yang perlu diberikan.”
review
“Atau lakukan penilaian ulang,” ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.

Hanif menyatakan bahwa menurut UU No. 27 tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang kemudian diubah oleh UU No. 1 tahun 2014, aktivitas penambangan dalam metode terbuka tidak boleh dilakukan di pulau-pulau kecil.

Peraturan ini ditegaskan kembali lewat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang membahas tentang larangan mutlak untuk melakukan aktivitas penambangan dalam area pantai dan kepulauan kecil.

Kedua vonis tersebut bermula dari suatu gugatan di Konawe, khususnya Kepulauan Wawonii, atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa daerah kepulauan dengan luasan kurang dari dua ribu kilometer persegi tidak boleh melakukan penambangan pada pulau-pulau kecil, seperti halnya Pulau Wawonii yang mempunyai area sebesar sekitar tujuh ratus lima belas kilometer persegi.

Mahkamah Konstitusi pun menegaskan kembali keputusan Mahkamah Agung terkait pelarangan aktivitas penambangan pada Pulau-Pulau Kecil. Menurut Hanif, “Ini membentuk sebuah prinsip hukum dimana ternyata kegiatan tersebut benar-benar dilarang dalam konteks penambangan di area kepulauan berukuran kecil.”

Seperti yang telah disebutkan, empat perusahaan tambang nikel bermasalah di wilayah Raja Ampat terdiri dari: PT Gag Nikel (PT GN), yang berlokasi di Pulau Gag; PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), yang ada di Pulau Manuran; PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), yang berada di Pulau Kawei; serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) pada Pulau Manyaifun dan Pulai Batang Pele. Semua kegiatan penambangan tersebut saat ini sedang ditunda secara sementara akibat masalah lisensi lingkungan dan adanya tuduhan mengenai polusi lingkungan.

Hanif menyebutkan bahwa ketiganya juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT GN telah menjabat sebagai pemegang kontrak kerja mulai tahun 1998 di Kepulauan Gag. Ketiga badan usaha tersebut masih diperbolehkan melanjutkan kegiatan penambangan walaupun dalam wilayah hutan lindung. “Hal ini sesuai dengan Pasal 4 dari UU No. 41 Tahun 1999, oleh karena itu diizinkan,” jelasnya.

Kegiatan tersebut diperbolehkan untuk terus berjalan sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 mengenai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2004. Selain itu, nama PT GN termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang telah ditentukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 41 Tahun 2004 seputar izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang ada di kawasan hutan.

Terkait masalah tersebut, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup tetap dalam proses penilaian ulang. “Kita akan mengadakan pembicaraan lebih mendalam tentang tindakan apa yang akan kita lakukan selanjutnya,” ungkap Hanif.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *