Menko Zulhas: Dana Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 3 Miliar Bukan Asalnya dari Anggaran Negara

Menko Zulhas: Dana Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 3 Miliar Bukan Asalnya dari Anggaran Negara

Menteri Koordinator Bidang Pertanian Zulkifli Hasan menggarisbawahi bahwa anggaran sebesar tiga miliar rupiah akan digunakan untuk
Koperasi Desa
Kelurahan Merah Putih tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, tetapi merupakan hasil peminjaman.

“Ini adalah bisnis kredit plafon yang akan dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun,” ungkap pria yang biasa dipanggil Zulhas saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5).

Peminjaman tersebut bisa dilakukan di bank yang menjadi bagian dari Asosiasi Bank BUMN atau Himbara oleh Koperasi Desa setelah resmi didirikan. Akan tetapi, ini juga memberi kesempatan bagi perbankan swasta ikut serta dalam program ini.

“Untuk menghindari kesalahpahaman, izinkan saya jelaskan bahwa dana Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan bersifat sebagai batas atas dari pinjaman. Jadi angka sebesar tiga miliar rupiah ini merujuk pada kredit maksimum yang tersedia. Dana tersebut dapat terpakai sepenuhnya ataupun juga tidak,” jelasnya.

Atap pembiayaan itu ditujukan untuk mensupport enam ragam bisnis koperasi, antara lain sebagai penjual gas LPG, distributor pupuk, supplier bahan makanan pokok dari Bulog dan ID Food, serta jasa pengiriman produk pertanian.

Di samping itu, koperasi berencana untuk menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia guna mendistribusikan bantuan makanan ke daerah terpencil di pedesaan. Kerjasama ini mencakup aspek biaya operasional serta memerlukan dukungan finansial melalui pencairan dana dari batasan pinjaman yang tersedia.

Limit kredit hingga tiga miliar rupiah bisa dipergunakan dengan cara yang lentih seiring keperluan bisnis Anda dan harus dikembalikan dalam durasi paling lama enam tahun berdasarkan kesepakatan bersama.

Selama ini, terkait dengan biaya pendirian koperasi, misalnya membayar notaris sebesar Rp 2,5 juta, dibiayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. “Hal tersebut merupakan hasil dari Musdesus yaitu Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus yang dipimpin oleh kepala desa; sehingga notaris di pemerintah desa akan dibayar menggunakan APBD. Namun, untuk modal awal koperasi senilai total Rp 3 miliar adalah batas atas pinjamannya,” ujar Zulhas.

Pada kesempatan tersebut, Zulhas mengatakan bahwa sebanyak 39.639 desa dan kelurahan dari total target 80 ribu sudah melaksanakan Musdesus hingga tanggal 23 Mei. Kegiatan ini dijadwalkan akan diselesaikan penuh sampai dengan tanggal 31 Mei.

Pada tanggal 30 Juni, semua Koperasi Merah Putih direncanakan untuk bisa mendaftarkan diri secara sah ke Kementerian Hukum sebagai lembaga hukum koperasi pangan nasional. Selanjutnya akan disahkan secara nasional pada tanggal 12 Juli, yang serentak diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional.

Semua koperasi itu diharapkan untuk memulai operasinya dengan penuh dan mengambil alih peran distribusi bahan makanan nasional sepenuhnya mulai tanggal 20 Oktober.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *